MARON, Radar Bromo – Tim identifikasi Polres Probolinggo langsung mendatangi kelas yang atapnya ambruk di SDN 5 Sumberpoh, Kecamatan Maron. Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan. Hasilnya, untuk sementara pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Tim identifikasi Rabu (13/11) datang ke lokasi didampingi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) beserta jajaran Polsek Maron. Sampai di lokasi, mereka langsung melakukan olah TKP. Juga mengamankan beberapa bukti bekas reruntuhan plafon. Itu, dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro yang mendampingi tim Polres Probolinggo menjelaskan, plafon ambruk karena kayu penyanggah plafon rapuh. Sehingga, tidak kuat menahan plafon.
“Usia kayu penyangga plafon sudah tua dan rapuh. Itu didapat dari hasil olah TKP yang kami lakukan bersama tim Identifikasi Polres Probolinggo. Tim sudah membawa sampel kayu yang rapuh,” kata Kapolsek.
Pria asal Pasuruan itu mangatakan, kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polres Probolinggo. “Untuk kasus ini yang menangani adalah pihak Polres. Kami hanya mem-back up saja,” tambah Sugeng.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan hal serupa. Menurutnya, hasil identifikasi menyebutkan, kayu plafon usianya cukup tua dan rapuh. Sehingga, tidak kuat menahan beban plafon. Karena itu, plafon akhirnya ambruk.
“Sementara berdasarkan hasil olah TKP, ambruknya plafon diduga disebabkan oleh usia bangunan dan kayu yang sudah tua,” katanya.
Dugaan ini menurutnya, sama dengan keterangan pihak sekolah. Menurut pihak sekolah, kelas yang plafonnya ambruk itu adalah bangunan tahun 1986. Pihak sekolah pun sudah mengajukan perbaikan ke pemerintah daerah.
Di sisi lain, menurutnya, ruang kelas yang plafonnya ambruk itu, tidak lagi digunakan selama beberapa minggu terakhir. Karena itu, saat plafon ambruk, tidak ada siswa atau guru di sana.
Kasat Reskrim memastikan, tidak ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan. (sid/hn)