24.6 C
Probolinggo
Sunday, March 26, 2023

KPK Telusuri Aset Tantri-Hasan; Periksa ASN hingga Penjual Tanah

MAYANGAN, Radar Bromo – KPK terus mengusut aset kekayaan yang dimiliki Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Sampai Rabu (13/10), saksi-saksi terus dipanggil untuk diperiksa.

Ada sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan rilis dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK.

Antara lain, Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Edi Suryanto. Lalu, pensiunan ASN Dishub Kabupaten Probolinggo Poedjiono, dan Astono Sutjahyo dari pihak swasta.

Mereka semua diperiksa terkait dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tantri dkk. Selama pemeriksaan, mereka dicecar pertanyaan seputar aset tanah milik Tantri-Hasan sejak 2013-2021.

Baca Juga:  Pasangan Tak Resmi yang Digerebek di Sumberasih Dilepas, Ini Alasannya

Namun, berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Bromo di lapangan, saksi yang diperiksa lebih dari empat. Selain empat orang yang disebutkan dalam rilis KPK, ada juga seorang rekanan, Basith. Lalu, seorang warga Kraksaan yang menjual tanahnya pada Hasan Aminuddin. Lokasi tanah yang dijualnya itu di dekat RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

”Saya datang ke sini karena dipanggil sebagai saksi. Saya dari Kraksaan. Saya yang punya tanah dekat RSUD (Waluyo Jati) yang dibeli Pak Hasan,” kata pria bertubuh tinggi dengan mengenakan masker yang dilengkapi alat bantu oksigen itu. Saat ditemui kemarin, dia baru tiba di gedung Mapolres Probolinggo Kota untuk memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:  Telusuri Pembuangan Bayi Tepi di Sungai Bulusari Gempol Lewat Rumah Bersalin-Dukun

Saksi lain yang diperiksa penyidik KPK kemarin mengatakan, pemeriksaan pada dirinya seputar uang atau setoran yang diberikan pada Hasan. Namun, pada penyidik dia mengaku tidak pernah melakukannya.

MAYANGAN, Radar Bromo – KPK terus mengusut aset kekayaan yang dimiliki Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Sampai Rabu (13/10), saksi-saksi terus dipanggil untuk diperiksa.

Ada sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan rilis dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK.

Antara lain, Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Edi Suryanto. Lalu, pensiunan ASN Dishub Kabupaten Probolinggo Poedjiono, dan Astono Sutjahyo dari pihak swasta.

Mereka semua diperiksa terkait dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tantri dkk. Selama pemeriksaan, mereka dicecar pertanyaan seputar aset tanah milik Tantri-Hasan sejak 2013-2021.

Baca Juga:  Pasangan Tak Resmi yang Digerebek di Sumberasih Dilepas, Ini Alasannya

Namun, berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Bromo di lapangan, saksi yang diperiksa lebih dari empat. Selain empat orang yang disebutkan dalam rilis KPK, ada juga seorang rekanan, Basith. Lalu, seorang warga Kraksaan yang menjual tanahnya pada Hasan Aminuddin. Lokasi tanah yang dijualnya itu di dekat RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

”Saya datang ke sini karena dipanggil sebagai saksi. Saya dari Kraksaan. Saya yang punya tanah dekat RSUD (Waluyo Jati) yang dibeli Pak Hasan,” kata pria bertubuh tinggi dengan mengenakan masker yang dilengkapi alat bantu oksigen itu. Saat ditemui kemarin, dia baru tiba di gedung Mapolres Probolinggo Kota untuk memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:  Cemburu, Kakak Ipar di Sumberasih Dibacok

Saksi lain yang diperiksa penyidik KPK kemarin mengatakan, pemeriksaan pada dirinya seputar uang atau setoran yang diberikan pada Hasan. Namun, pada penyidik dia mengaku tidak pernah melakukannya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru