24.6 C
Probolinggo
Sunday, March 26, 2023

Jaksa: Calon Tersangka BOP Pasti Orang Baru

BANGIL, Radar Bromo – Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) di lingkungan Kemenag. Alasannya tetap. Selain menunggu audit kerugian negara oleh BPKP Jatim, jumlah lembaga yang diperiksa sangat banyak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, penyidikan timnya saat ini masih proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. BPKP tengah melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan.

Kejari juga melakukan pendampingan dalam pemanggilan lembaga-lembaga tersebut. Agar proses klarifikasi semakin mudah. Jumlah lembaga yang diklarifikasi itu sangat banyak

”Itu yang membuat proses klarifikasi penghitungan kerugian butuh waktu cukup lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Korupsi Koperasi Susu, Eks Wabup Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

Bagaimana soal tersangka? Denny mengakui saat ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, itu tidak berarti tidak ada calon tersangka. Bahkan, kejaksaan berani memastikan calon tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan tidak sama dengan kasus BOP di Kemenag Kota Pasuruan. Artinya, calon tersangka itu adalah nama-nama baru.

”Tentu muka-muka baru (Tidak sama dengan yang diungkap Kota Pasuruan, Red),” tegasnya. Sebelumnya, penyidik kejaksaan bahkan menyatakan jumlah tersangka pasti lebih dari satu orang. Sebab, dugaan korupsi ini dilakukan berjamaah.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mengusut dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan. Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan prokes di lingkungan TPQ, madin, serta ponpes dipotong. Pemotongan dilakukan dengan nilai bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen.

Baca Juga:  Gara-gara Pandemi, Verifikasi Izin Madin-TPQ di Kab Pasuruan Molor

BANGIL, Radar Bromo – Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) di lingkungan Kemenag. Alasannya tetap. Selain menunggu audit kerugian negara oleh BPKP Jatim, jumlah lembaga yang diperiksa sangat banyak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, penyidikan timnya saat ini masih proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. BPKP tengah melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan.

Kejari juga melakukan pendampingan dalam pemanggilan lembaga-lembaga tersebut. Agar proses klarifikasi semakin mudah. Jumlah lembaga yang diklarifikasi itu sangat banyak

”Itu yang membuat proses klarifikasi penghitungan kerugian butuh waktu cukup lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuota Turun Tipis, Pendaftar MAN IC Pasuruan Bertambah

Bagaimana soal tersangka? Denny mengakui saat ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, itu tidak berarti tidak ada calon tersangka. Bahkan, kejaksaan berani memastikan calon tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan tidak sama dengan kasus BOP di Kemenag Kota Pasuruan. Artinya, calon tersangka itu adalah nama-nama baru.

”Tentu muka-muka baru (Tidak sama dengan yang diungkap Kota Pasuruan, Red),” tegasnya. Sebelumnya, penyidik kejaksaan bahkan menyatakan jumlah tersangka pasti lebih dari satu orang. Sebab, dugaan korupsi ini dilakukan berjamaah.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mengusut dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan. Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan prokes di lingkungan TPQ, madin, serta ponpes dipotong. Pemotongan dilakukan dengan nilai bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen.

Baca Juga:  Takar SS ke Kantong Kecil-Kecil, Dua Warga Beji Dibekuk

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru