23.4 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Putusan Banding Hasan-Tantri Belum Turun

JAKARTA, Radar Bromo Proses hukum kasus suap jual beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa di Lingkungan Pemkab Probolinggo belum tuntas. Pengajuan banding para terdakwa belum juga turun. Baik terdakwa dua camat maupun terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Dua camat dimaksud adalah Mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan dan Mantan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Sebelumnya, mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Terkait kasus jual beli jabatan Pj kepala desa di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Krejengan.

Salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto mengatakan, hampir dua bulan sudah pengajuan banding kasus suap jual beli jabatan Pj kepala desa dengan terdakwa Ridwan dan Doddy diajukan. Sejauh ini putusan banding itu belum turun. Begitu juga pengajuan banding dengan terdakwa Tantri dan Hasan.

Baca Juga:  Begal Angkot Bungurasih di Dringu Diotaki Dua Pemuda asal Maron Ini

“Banding sudah kami ajukan dan kirim semua. Baik terdakwa dua camat maupun Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” katanya, Selasa (12/7).

Ia mengaku masih menunggu putusan banding itu turun. Saat ini, para terdakwa tetap ditahan. Ridwan dan Doddy ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan, Tantri dan Hasan, tetap ditahan di Rutan KPK Jakarta. “Mereka semua tetap ditahan. Kami masih menunggu putusan banding seperti apa,” katanya.

Para terdakwa ini divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tantri dan Hasan divonis hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan separo dari tuntutan JPU. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:  Dua Anak Hasan Aminuddin Diperiksa KPK sebagai Saksi

JAKARTA, Radar Bromo Proses hukum kasus suap jual beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa di Lingkungan Pemkab Probolinggo belum tuntas. Pengajuan banding para terdakwa belum juga turun. Baik terdakwa dua camat maupun terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Dua camat dimaksud adalah Mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan dan Mantan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Sebelumnya, mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Terkait kasus jual beli jabatan Pj kepala desa di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Krejengan.

Salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto mengatakan, hampir dua bulan sudah pengajuan banding kasus suap jual beli jabatan Pj kepala desa dengan terdakwa Ridwan dan Doddy diajukan. Sejauh ini putusan banding itu belum turun. Begitu juga pengajuan banding dengan terdakwa Tantri dan Hasan.

Baca Juga:  Hasan-Tantri Hanya Divonis Separo Tuntutan, JPU Banding

“Banding sudah kami ajukan dan kirim semua. Baik terdakwa dua camat maupun Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” katanya, Selasa (12/7).

Ia mengaku masih menunggu putusan banding itu turun. Saat ini, para terdakwa tetap ditahan. Ridwan dan Doddy ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan, Tantri dan Hasan, tetap ditahan di Rutan KPK Jakarta. “Mereka semua tetap ditahan. Kami masih menunggu putusan banding seperti apa,” katanya.

Para terdakwa ini divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tantri dan Hasan divonis hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan separo dari tuntutan JPU. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pj Kades 5 Kecamatan Diperiksa KPK di Polres Probolinggo Kota

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru