PASURUAN, Radar Bromo – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pokmas Kota Pasuruan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Mereka menyebut ada aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (10/3). Penasihat hukum terdakwa, Indra Bayu mengatakan, kliennya Sugiman dan M. Hilmi sama sekali tak mengerti mengenai pekerjaan konstruksi. Sugiman adalah seorang tukang sampah. Sedangkan Hilmi merupakan mahasiswa dan sopir freelance.
“Mereka tidak mempunyai pendidikan tinggi serta latar belakang sebagai kontraktor atau pimpinan proyek,“ katanya.
Dengan demikian, mereka tidak memiliki kapasitas apabila ditunjuk sebagai pelaksana proyek yang nilainya ratusan juta. Secara logika, mereka juga tidak mungkin melakukan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada perintah orang lain yang berkompeten menangani proyek negara. Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Indra, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi hanya atas dasar tanda tangan terdakwa dalam berkas proyek dimaksud.
“Terlebih lagi, ada beberapa berkas pula yang dipalsukan oleh saksi Achmad Son Haji alias Jibon,“ bebernya.
Indra juga mengungkapkan, fakta-fakta persidangan yang sudah menunjukkan grand design proyek itu melibatkan Amin Suprayitno selaku saksi. Di samping itu, ada kelalaian pada sisi pemangku jabatan selaku pemberi hibah. Karena memberikan pengelolaan hibah anggaran pada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan menangani proyek.
“Maka dalam pemidanaan ini, tidak tepat jika hanya dijeratkan pada terdakwa saja. Karena dalam filosofi sosial hukum, ada asas kausalitas yang sangat melekat sebagai dasar sebuah bentuk modus dan motif seorang terdakwa dalam melakukan tindak pidana,“ ujarnya.