KEDOPOK, Radar Bromo – Warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berinisial A, benar-benar harus membayar mahal dampak perbuatannya. Tersangka pelemparan bondet ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik Polres Probolinggo Kota menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 terkait penyalahgunaan bahan peledak atau bondet. Serta, Pasal 187, Pasal 351, serta Pasal 406 KUHP.
“Kami juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain. Termasuk mendalami bahan peledak atau yang disebut bondet itu didapati dari mana,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Senin (13/3).
Kepada awak media, A mengaku nekat melempar bondet ke rumah Reni Handayani, 37, Jumat (10/3), karena sakit hati kepada Leli, 37. Sebab, Leli yang indekos di rumah Reni enggan menemuinya.
Ia semakin kesal ketika Reni ikut campur dalam permasalahannya dengan Leli. Katanya, bukan dirinya yang minta uangnya dikembalikan.
Cinta Ditolak, Bondet Bertindak, Warga Wonomerto Ditangkap
KEDOPOK, Radar Bromo – Warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berinisial A, benar-benar harus membayar mahal dampak perbuatannya. Tersangka pelemparan bondet ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik Polres Probolinggo Kota menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 terkait penyalahgunaan bahan peledak atau bondet. Serta, Pasal 187, Pasal 351, serta Pasal 406 KUHP.
“Kami juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain. Termasuk mendalami bahan peledak atau yang disebut bondet itu didapati dari mana,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Senin (13/3).
Kepada awak media, A mengaku nekat melempar bondet ke rumah Reni Handayani, 37, Jumat (10/3), karena sakit hati kepada Leli, 37. Sebab, Leli yang indekos di rumah Reni enggan menemuinya.
Ia semakin kesal ketika Reni ikut campur dalam permasalahannya dengan Leli. Katanya, bukan dirinya yang minta uangnya dikembalikan.
Cinta Ditolak, Bondet Bertindak, Warga Wonomerto Ditangkap