BANGIL, Radar Bromo – Praktik perdagangan manusia yang dilakukan Agung Dwi dan kawan-kawan, dipastikan berlangsung sejak Oktober 2022 atau sudah 5 bulan. Mereka mengiming-imingi korban dengan gaji besar agar mau bekerja.
Mulanya, bukan bekerja sebagai PSK. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) atau purel. Hal ini terungkap dalam press release yang berlangsung di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, sebanyak 48 orang diamankan atas kasus human trafficking di Prigen, Jumat (10/3). Sebanyak 43 orang di antaranya, berstatus sebagai korban. Bahkan, tiga di antaranya masih anak-anak.
Sementara, lima lainnya dijadikan tersangka atas kasus perdagangan manusia tersebut. Mereka adalah Agung Dwi dan Puspa Dewi yang berperan sebagai mucikari. Tiga yang lain adalah penjaga vila, yaitu Puguh, 34, asal Kabupaten Nganjuk; Atim, 58, warga Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Prima, 39, asal Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Bayu menjelaskan, praktik perdagangan manusia tersebut dilakoni para pelaku sejak Oktober 2022. Hal itu diketahui berdasarkan catatan tamu yang memesan layanan korban.
“Kami menemukan buku catatan tersangka. Tercatat, mereka melakoninya sejak Oktober 2022,” jelas Bayu.
Bekuk Lima Pelaku Human Trafficking di Tretes, 48 PSK Ikut Diperiksa