Pengedar Gagal Pesta SS dengan Teman Wanita di Kontrakannya di Paiton
ASAL SITUBONDO: Yogik Setiawan saat pertama kali diamankan polisi. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
PAITON, Radar Bromo – Rencana Yogik Setiawan 41, untuk pesta narkoba, buyar. Warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo itu, dibekuk di dalam kontrakannya di Desa Karanganyar, Paiton, Rabu (11/1) malam. Dia dibekuk bersama teman wanitanya yang saat itu ada di dalam rumah.
Penggerebekan dilakukan kepolisian usai mendapatkan informasi bahwa di areal perumahan kontrakan pelaku, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak menuju rumah kontrakan pelaku sekitar pukul 20.00. Sesampainya di lokasi, benar saja, pelaku sedang pesta sabu bersama teman wanitanya yang berisinial WP.
Sebelum berhasil membekuk pelaku, rumah kontrakan pelaku terlebih dahulu didobrak dari luar oleh petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Salah satunya, satu paket plastik yang berisi sabu-sabu (SS) seberat 8,81 gram.
Kemudian satu paket plastik klip yang berisi SS dengan berat 1,05 gram, 0,54 dan 0,36 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap. Ada pula lima plastik klip yang diduga isinya telah dipakai. Dari barang bukti itu, polisi menduga Yogik adalah level pengedar.
LEVEL PENGEDAR: Barang bukti yang diamankan Satreskoba dari Yogik Setiawan (inset). Sayang polisi belum berhasil menangkap pemasok SS. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
PAITON, Radar Bromo – Rencana Yogik Setiawan 41, untuk pesta narkoba, buyar. Warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo itu, dibekuk di dalam kontrakannya di Desa Karanganyar, Paiton, Rabu (11/1) malam. Dia dibekuk bersama teman wanitanya yang saat itu ada di dalam rumah.
Penggerebekan dilakukan kepolisian usai mendapatkan informasi bahwa di areal perumahan kontrakan pelaku, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak menuju rumah kontrakan pelaku sekitar pukul 20.00. Sesampainya di lokasi, benar saja, pelaku sedang pesta sabu bersama teman wanitanya yang berisinial WP.
Sebelum berhasil membekuk pelaku, rumah kontrakan pelaku terlebih dahulu didobrak dari luar oleh petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Salah satunya, satu paket plastik yang berisi sabu-sabu (SS) seberat 8,81 gram.
Kemudian satu paket plastik klip yang berisi SS dengan berat 1,05 gram, 0,54 dan 0,36 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap. Ada pula lima plastik klip yang diduga isinya telah dipakai. Dari barang bukti itu, polisi menduga Yogik adalah level pengedar.
LEVEL PENGEDAR: Barang bukti yang diamankan Satreskoba dari Yogik Setiawan (inset). Sayang polisi belum berhasil menangkap pemasok SS. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)