BANGIL, Radar Bromo- Pernah hidup di penjara, tak membuat Erik Susanto, 38, jera. Ia kembali berulah, sehingga harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Kamis (9/12), lelaki asal Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, itu ditangkap polisi untuk kali kedua. Kasusnya sama, jual beli narkoba. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan ketika hendak mengantar sabu-sabu ke pemesannya di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Semula penyidik mendapatkan informasi marak peredaran narkoba di wilayah Gempol.
Informasi itu ditindaklanjuti. Akhirnya penyidik mendapati tersangka ketika berada di tepi Jalan Winong, Kecamatan Gempol. Gerik-geriknya mencurigakan. “Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ada barang bukti sabu-sabu yang kami temukan,” ujar Slamet.
Dari tersangka, penyidik mengamankan 1,88 gram sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikannya di dalam sebuah bungkus lem. Penyidik juga mengamankan handphone yang digunakannya untuk bertransaksi.
Dari temuan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan, untuk pemeriksaan lebih dalam. Hasilnya diketahui, tersangka pernah meringkuk di penjara karena kasus serupa. “Ia pernah dipenjara tahun 2019 lalu. Gara-gara kasus narkoba,” imbuhnya.
Kini, Erik disangka melanggar pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/rud)