MAYANGAN, Radar Bromo – Berkas perkara tersangka pemilik bilyet giro (BG) kosong senilai Rp 226 juta, Rose, 65, telah dinyatakan lengkap. Kini, Rose ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Karena, kasus yang ditangani Polda Jatim itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya membenarkan adanya pelimpahan kasus Rose. Kini, berkasnya telah masuk tahap dua. Tersangka kasus penggelapan dan penipuan atas cek kosong itu ditahan sejak 7 Oktober 2021. Dalam waktu dekat, kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Perkara tersebut sudah tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (11/10). Ia berurusah dengan hukum karena disangka terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pelapornya adalah KSP Binamitra Sejahtera, Kota Probolinggo.
Terpisah, Kuasa Hukum KSP Binamitra Sejahtera Aziz Zein mengatakan, kasus BG kosong ini merupakan kasus lama. Saat itu, tersangka meminjam uang ke KSP Binamitra Sejahtera.
Bukan hanya meminjam duit, tersangka juga menaruh sertifikat rumah, ruko, serta BPKB sejumlah truk. Bila ditotal beserta bunganya mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.
Seiring berjalannya waktu, pada 2013-2014 pembayaran yang dilakukan tersangka macet. Saat ditagih, ia memberikan sejumlah BG. “Ada beberapa BG yang totalnya Rp 226 juta. Namun, setelah dicek BG itu kosong,” ujarnya.
Akhirnya, pihak koperasi berusaha menagih kepada warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu. Namun, beberapa kali ditagih, koperasi yang berkantor di Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu tak berhasil. Bahkan, buntu.