30.1 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Tersangka Korupsi BOP Kemenag Kota Pasuruan Kalah di Pra Peradilan

PASURUAN, Radar Bromo – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan, menuai gugatan. Salah satu tersangka, SK, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejari Kota Pasuruan. Namun, gugatan itu akhirnya ditolak.

SK sendiri diduga merupakan inisiator pemotongan BOP ponpes di Kota Pasuruan. Gugatan itu dilayangkan 25 Juni 2021. Dengan petitum yang diajukan antara lain, meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak sah. Serta, menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) atau pasal 18 ayat (3) KUHAP.

Selain itu, SK juga berharap gugatannya itu dikabulkan. Agar pengadilan yang memutus perkara praperadilan tersebut memerintahkan Kejari Kota Pasuruan mengeluarkannya dari tahanan.

Baca Juga:  Kepala Kemenag: Job dari Kasi Pontren Urusan Pribadi

Tetapi, apa yang diharapkan SK tidak terwujud. Hakim tunggal dalam gugatan praperadilan itu menolak permohonannya. Dalam amar putusan yang dibacakan 9 Juli 2021, hakim Yusti Radjah menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SK.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses hukum. Dia memastikan, penyidikan perkara itu tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi penyidikan tetap berjalan dan kami lanjutkan untuk tahap berikutnya,” ungkap Wahyu.

Dia menambahkan, penyidikan perkara BOP Ponpes dan Madin saat ini sudah tuntas. Tim penyidik lantas melimpahkan perkara yang dipecah menjadi tiga berkas itu kepada penuntut umum. Dengan begitu, tahapan yang bergulir saat ini yakni pra penuntutan. Penuntut umum, kata Wahyu, tengah menelaah berkas penyidikan sebelum dibawa ke persidangan.

Baca Juga:  Mengapa Plt Kepala Kemenag Jadi Tersangka BOP? Ini Penjelasan Jaksa

“Saat ini, sudah masuk tahap pra penuntutan. Di sini adalah kewenangan penuntut umum untuk meneliti berkas perkara yang diselesaikan oleh tim penyidik sebelumnya,” kata dia.

Apabila berdasarkan telaah penuntut umum sudah menyatakan berkas itu lengkap, pihaknya tak akan menunda-nunda untuk segera diajukan ke meja hijau.

“Ketika penuntut umum sudah menerbitkan P21, maka itulah yang kami jadikan dasar untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” tandas Wahyu. (tom/hn)

PASURUAN, Radar Bromo – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan, menuai gugatan. Salah satu tersangka, SK, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejari Kota Pasuruan. Namun, gugatan itu akhirnya ditolak.

SK sendiri diduga merupakan inisiator pemotongan BOP ponpes di Kota Pasuruan. Gugatan itu dilayangkan 25 Juni 2021. Dengan petitum yang diajukan antara lain, meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak sah. Serta, menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) atau pasal 18 ayat (3) KUHAP.

Selain itu, SK juga berharap gugatannya itu dikabulkan. Agar pengadilan yang memutus perkara praperadilan tersebut memerintahkan Kejari Kota Pasuruan mengeluarkannya dari tahanan.

Baca Juga:  Jaksa Belum Tetapkan Tersangka, Aktivis Pertanyakan Pengusutan BOP

Tetapi, apa yang diharapkan SK tidak terwujud. Hakim tunggal dalam gugatan praperadilan itu menolak permohonannya. Dalam amar putusan yang dibacakan 9 Juli 2021, hakim Yusti Radjah menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SK.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses hukum. Dia memastikan, penyidikan perkara itu tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi penyidikan tetap berjalan dan kami lanjutkan untuk tahap berikutnya,” ungkap Wahyu.

Dia menambahkan, penyidikan perkara BOP Ponpes dan Madin saat ini sudah tuntas. Tim penyidik lantas melimpahkan perkara yang dipecah menjadi tiga berkas itu kepada penuntut umum. Dengan begitu, tahapan yang bergulir saat ini yakni pra penuntutan. Penuntut umum, kata Wahyu, tengah menelaah berkas penyidikan sebelum dibawa ke persidangan.

Baca Juga:  Penahanan Munif Diperpanjang sampai 16 Agustus

“Saat ini, sudah masuk tahap pra penuntutan. Di sini adalah kewenangan penuntut umum untuk meneliti berkas perkara yang diselesaikan oleh tim penyidik sebelumnya,” kata dia.

Apabila berdasarkan telaah penuntut umum sudah menyatakan berkas itu lengkap, pihaknya tak akan menunda-nunda untuk segera diajukan ke meja hijau.

“Ketika penuntut umum sudah menerbitkan P21, maka itulah yang kami jadikan dasar untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” tandas Wahyu. (tom/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru