BANGIL, Radar Bromo– Keuntungan bisnis mengedarkan sabu-sabu membuat Andi Nanang, 32, terlena. Akibatnya, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini harus berurusan dengan kepolisian.
Andi dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram.
Selain barang haram itu, polisi juga mengamankan handphone, bungkus rokok, dan plastik. Semuanya itu merupakan barang bukti atas kejahatan yang dilakukan Andi.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap ketika berada di indekosnya di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/3) malam. Sekitar pukul 23.00. Saat itu, tersangka sedang tiduran di kamar kosnya.
Slamet mengatakan, sudah lama tersangka diincaran polisi. Bukan karena sebagai kuli bangunan, namun karena bisnis haramnya. Memperdagangkan sabu-sabu.
“Ia tak hanya mengonsumsi sendiri, tapi juga memperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut,” jelas Slamet.
Begitu digerebek di kamar kosannya, tersangka hanya bisa pasrah. Ia merelahan tangannya diborgol dan digelandang polisi ke Mapolres Pasuruan. “Ia kami amankan bersama barang bukti yang kami temukan,” katanya.