29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Pencuri Rumah Kosong di Dringu Pernah Nyolong HP dan Dipenjara  

DRINGU, Radar Bromo- Mochammad Rizki, 21, tersangka kasus pencurian di Perumahan Pabean Asri, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, bukan orang baru dalam dunia kriminalitas. Ia merupakan residivis. Pernah dipenjara karena kasus pencurian handphone.

Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Dringu, Polres Probolinggo. Warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu pernah mencuri handphone pada 2019.

Kanit Reskrim Polsek Dringu Bripka Era Praja mengatakan, ketika melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan Rizki, terungkap fakta baru. Didapatkan informasi, bahwa pelaku sebelumnya pernah mendekam di penjara.

“Dari data yang kami peroleh, memang pelaku seorang residivis. Sebelumnya pernah mencuri handphone dan dihukum satu tahun lebih,” katanya.

Baca Juga:  Remaja Asal Bantaran Bobol Bengkel Motor di Leces, Dibekuk Polisi

Ia mengaku masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk soal dugaan tersangka beraksi dalam keadaan mabuk. Untuk pengembangan pidana lainnya, pelaku diduga mengonsumsi miras dan obat keras lainnya, ini masih kami dalami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (10/1), Mochammad Rizki, berbuat nekat. Ia membobol rumah Suyitno, 36, warga Perumahan Pabean Asri, Kecamatan Dringu. Kebetulan, saat itu rumah korban kosong. Korban bersama keluarganya berada di tempat kerja.

Tersangka masuk rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng. Aksi maling di rumah kosong ini tepergok tetangga korban. Tersangka dibekuk korban dan warga ketika hendak membawa barang-barang curiannya. Berupa kulkas, tabung gas elpiji 3 kilogram, dan perhiasan emas. (ar/rud)

Baca Juga:  Pedagang Pasar Baru Resah, Sering Kemalingan

DRINGU, Radar Bromo- Mochammad Rizki, 21, tersangka kasus pencurian di Perumahan Pabean Asri, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, bukan orang baru dalam dunia kriminalitas. Ia merupakan residivis. Pernah dipenjara karena kasus pencurian handphone.

Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Dringu, Polres Probolinggo. Warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu pernah mencuri handphone pada 2019.

Kanit Reskrim Polsek Dringu Bripka Era Praja mengatakan, ketika melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan Rizki, terungkap fakta baru. Didapatkan informasi, bahwa pelaku sebelumnya pernah mendekam di penjara.

“Dari data yang kami peroleh, memang pelaku seorang residivis. Sebelumnya pernah mencuri handphone dan dihukum satu tahun lebih,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Kehilangan Jejak untuk Buru Begal di Sedarum

Ia mengaku masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk soal dugaan tersangka beraksi dalam keadaan mabuk. Untuk pengembangan pidana lainnya, pelaku diduga mengonsumsi miras dan obat keras lainnya, ini masih kami dalami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (10/1), Mochammad Rizki, berbuat nekat. Ia membobol rumah Suyitno, 36, warga Perumahan Pabean Asri, Kecamatan Dringu. Kebetulan, saat itu rumah korban kosong. Korban bersama keluarganya berada di tempat kerja.

Tersangka masuk rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng. Aksi maling di rumah kosong ini tepergok tetangga korban. Tersangka dibekuk korban dan warga ketika hendak membawa barang-barang curiannya. Berupa kulkas, tabung gas elpiji 3 kilogram, dan perhiasan emas. (ar/rud)

Baca Juga:  Pasutri asal Pakistaji yang Bobol J&T, Sudah Beberapa Kali Mencuri

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru