PASURUAN, Radar Bromo – Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Muslik, sedang gundah. Sejumlah program pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) gagal direalisasikan. Penyebabnya, lahan TKD tersebut dimanfaatkan untuk tempat usaha sebuah bengkel.
Pihaknya sebenarnya sudah meminta R, pengusaha bengkel itu untuk pindah. Namun, Muslik justru dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami sudah minta agar pindah secara baik-baik. Karena, TKD tersebut akan kami pakai untuk program pemerintah desa. Tapi, yang bersangkutan menolak dan bersikukuh tetap menempati TKD tersebut,” kata Muslik saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo kemarin (12/1).
Muslik mengaku, TKD tersebut dipakai tanpa izin sejak bertahun-tahun lalu. Tidak ada perjanjian apapun antara pemerintah desa (pemdes) dengan R. Tiba-tiba saja, TKD itu dijadikan bengkel mobil. Sehingga, program desa dalam memanfaatkan TKD tak terealisasi.
Luas TKD Warungdowo tersebut 9 ribu meter persegi. Rencananya, akan dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), PAUD, dan tempat lainnya. Tapi, semua itu belum bisa terlaksana.
“Tidak ada perjanjian ataupun sewa apapun dengan pengusaha bengkel ini. Baik dengan kami atau kades-kades sebelumnya,” bebernya.
Pihaknya mengaku, sudah mendatangi yang bersangkutan secara baik-baik. Kemudian, meminta yang bersangkutan mencari tempat lain atau tidak menempati TKD tersebut.