27 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

Bupati Probolinggo Nonaktif Tantri Menangis Bacakan Pembelaan, Minta Bebas

SIDOARJO, Radar BromoAir mata Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari tak terbendung. Sambil menangis sesenggukan, Tantri membacakan pembelaan. Terdakwa kasus jual-beli jabatan Pj Kades itu minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Kamis (12/5) sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo kembali digelar. Agendanya pembacaan pleidoi.

Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.

Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.

Baca Juga:  Sebelas Bulan Ungkap 37 Kasus Narkoba dengan 53 Tersangka

Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.

Pengacara Hasan-Tantri Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Unair, Ini Pendapatnya

“Tuntutan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta. Sekali lagi, kami mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya untuk kami. Kami memiliki anak kecil yang membutuhkan kami,” kata Tantri sambil menangis dalam sidang pembacaan pledoi itu.

SIDOARJO, Radar BromoAir mata Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari tak terbendung. Sambil menangis sesenggukan, Tantri membacakan pembelaan. Terdakwa kasus jual-beli jabatan Pj Kades itu minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Kamis (12/5) sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo kembali digelar. Agendanya pembacaan pleidoi.

Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.

Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.

Baca Juga:  Tantri-Hasan Segera Disidang, Berkas Masuk Pengadilan

Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.

Pengacara Hasan-Tantri Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Unair, Ini Pendapatnya

“Tuntutan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta. Sekali lagi, kami mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya untuk kami. Kami memiliki anak kecil yang membutuhkan kami,” kata Tantri sambil menangis dalam sidang pembacaan pledoi itu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru