Bupati Probolinggo Nonaktif Tantri Menangis Bacakan Pembelaan, Minta Bebas
SEKA AIR MATA: Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari tak kuasa menahan air mata saat membacakan pleidoi, saat didampingi suaminya Hasan Aminuddin, dalam sidang yang digelar secara online di Penadilan Tipikor Sidoarjo. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
SIDOARJO, Radar Bromo–Air mata Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari tak terbendung. Sambil menangis sesenggukan, Tantri membacakan pembelaan. Terdakwa kasus jual-beli jabatan Pj Kades itu minta dibebaskan dari segala dakwaan.
Kamis (12/5) sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo kembali digelar. Agendanya pembacaan pleidoi.
Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.
Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.
Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.
“Tuntutan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta. Sekali lagi, kami mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya untuk kami. Kami memiliki anak kecil yang membutuhkan kami,” kata Tantri sambil menangis dalam sidang pembacaan pledoi itu.
SIDOARJO, Radar Bromo–Air mata Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari tak terbendung. Sambil menangis sesenggukan, Tantri membacakan pembelaan. Terdakwa kasus jual-beli jabatan Pj Kades itu minta dibebaskan dari segala dakwaan.
Kamis (12/5) sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo kembali digelar. Agendanya pembacaan pleidoi.
Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.
Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.
Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.
“Tuntutan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta. Sekali lagi, kami mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya untuk kami. Kami memiliki anak kecil yang membutuhkan kami,” kata Tantri sambil menangis dalam sidang pembacaan pledoi itu.