29.7 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Hasan Aminuddin Berkilah Belum Terima Uang dari Pj Kades

DRINGU, Radar Bromo – Terdakwa Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis dan Jumat (10-11/3). Agenda sidang masih dalam pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang Jumat (11/3), calon Pj Kades yang juga menjadi terpidana dihadirkan secara virtual (online). Sehari sebelumnya yakni Kamis (10/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga saksi. Dua saksi calon Pj Kades dari Kecamatan Krejengan. Satu saksi lagi, Permana Kasi di Dinas PMD Kabupaten Probolinggo.

”Hari ini (Jumat, red) kami hadirkan 10 saksi. Semua saksi ikuti sidang secara online. Kalau Kamis kemarin (10/3), hadirkan 3 saksi. Dua saksi calon Pj Kades dari kecamatan Krejengan dan satu dari dinas PMD. Hanya saksi Permana kasi di Dinas PMD yang hadir secara offline dalam ruang sidang,” kata Arif Suhermanto salah satu tim JPU KPK kepada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (11/3).

Baca Juga:  Tersangka ASN Cabul Dikirim ke Kejari, Tetap Bersikukuh Mengelak
ONLINE: Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Istimewa)

Arif mengungkapkan, sesuai fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, semua calon Pj Kades menyerahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi Pj Kades. Mereka ingin dan bersedia menjadi Pj Kades, karena sebagai ASN tetap mendapat gaji dan dapat tambahan tunjangan sebagai Pj Kades. Para saksi pun akui, jika tanah bengkok yang diperoleh sebagai Pj Kades, harus dibayar 20 juta untuk per hektare-nya. Uang dari calon Pj kades itu diserahkan kepada saksi Sumarto, dalam hal ini sudah menjadi Pj Kades Karangren dan terpidana.

”Para saksi akui serahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi calon Pj Kades. Uang itu ada yang diperoleh dari pinjaman ataupun ditalangi. Yang pasti, calon Pj kades itu serahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi pj kades,” terangnya.

Baca Juga:  Kakak dan Dua Anak Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

DRINGU, Radar Bromo – Terdakwa Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis dan Jumat (10-11/3). Agenda sidang masih dalam pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang Jumat (11/3), calon Pj Kades yang juga menjadi terpidana dihadirkan secara virtual (online). Sehari sebelumnya yakni Kamis (10/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga saksi. Dua saksi calon Pj Kades dari Kecamatan Krejengan. Satu saksi lagi, Permana Kasi di Dinas PMD Kabupaten Probolinggo.

”Hari ini (Jumat, red) kami hadirkan 10 saksi. Semua saksi ikuti sidang secara online. Kalau Kamis kemarin (10/3), hadirkan 3 saksi. Dua saksi calon Pj Kades dari kecamatan Krejengan dan satu dari dinas PMD. Hanya saksi Permana kasi di Dinas PMD yang hadir secara offline dalam ruang sidang,” kata Arif Suhermanto salah satu tim JPU KPK kepada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (11/3).

Baca Juga:  17 Tersangka Jual-Beli Pj Kades di Probolinggo Dibawa ke Jakarta
ONLINE: Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Istimewa)

Arif mengungkapkan, sesuai fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, semua calon Pj Kades menyerahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi Pj Kades. Mereka ingin dan bersedia menjadi Pj Kades, karena sebagai ASN tetap mendapat gaji dan dapat tambahan tunjangan sebagai Pj Kades. Para saksi pun akui, jika tanah bengkok yang diperoleh sebagai Pj Kades, harus dibayar 20 juta untuk per hektare-nya. Uang dari calon Pj kades itu diserahkan kepada saksi Sumarto, dalam hal ini sudah menjadi Pj Kades Karangren dan terpidana.

”Para saksi akui serahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi calon Pj Kades. Uang itu ada yang diperoleh dari pinjaman ataupun ditalangi. Yang pasti, calon Pj kades itu serahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi pj kades,” terangnya.

Baca Juga:  Usai Pulang Dari KPK dan Tak Jadi Tersangka, Camat Mampir Pendapa

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru