LECES – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas antara bus dan truk di Jalan Raya Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, final. Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir Bus Anggun Krida Kurniawan Wahyudi, 23, sebagai tersangka.
Polisi juga menyatakan proses hukum kasus ini gugur demi hukum. Sebab, tersangka menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pada Rabu (8/5) itu. Sehingga, sopir asal Desa Wonorejo, Kecamaatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, tak perlu mejalani proses hukum.
Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo Ipda I Nyoman Harayasa mengatakan, proses penyelidikan sudah dilakukan. Pihaknya sudah meminta keterangan penumpang bus dan warga di lokasi kejadian. Serta, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah kami minta keterangan saksi-saksi. Olah TKP langsung kami lakukan setelah proses evakuasi selesai,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (10/5).
Dari hasil penyelidikan, kata Nyoman, kecelakaan yang mengakibatkan sopir bus dan sopir truk ini meninggal karena human error. Yakni, Kurniawan Wahyudi yang menjadi sopir bus diduga kuat tidak memperhatikan arus lalu lintas saat mengendarai busnya. Sehingga, busnya adu moncong dengan truk yang dikemudikan Sunarto, 40.
“Kecelakaan diduga kuat disebabkan kelalaian sopir bus. Dia mendahului kendaraan tak dikenal saat mendekati tikungan dan tidak memperhatikan arus lalu lintas. Sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, dalam kecelakaan maut itu Kurniawan Wahyudi meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Sedangkan, sopir truk, Sunarto, 40, warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, meningal di lokasi kejadian. Bahkan, dia sempat terjepit bodi truknya. (mas/rud)