KANIGARAN, Radar Bromo– Penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) atas insiden pembacokan di Jalan Supriyadi, Minggu (5/3) lalu, membuahkan hasil. Satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku. Motif pelaku ternyata akibat mabuk lalu emosi dengan korban.
Kedua pelaku adalah BB, 20 dan FRG, 21. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan petugas Selasa (7/3) di rumahnya. Bahkan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sebilah celurit tanpa gagang yang digunakan tersangka. Termasuk sebuah sepeda motor Honda Vario, yang saat itu dikendarai keduanya.
Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan jika, unit Satreskrim Polres Probolinggo memang mendalami usetelah insiden pembacokan. Hasilnya, satu dari pelaku teridentifikasi. Setelah dilakukan penelusuran, maka satu pelaku dibekuk lebih dahulu. Dia adalah BB. Setelah BB, polisi membekuk FRG.
“Keduanya ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Iptu Zainullah, Jumat (10/3) siang.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu) sekitar pukul 04.30 terjadi aksi pembacokan di Jalan Supriyadi. Dua pemuda dibacok setelah berkelahi dengan tiga pelaku. Para pelaku mulanya bertanya soal motor.