Siswi Pembuang Bayi di Lumbang Tidak Diadili, Kasusnya Berakhir Diversi
CARI SOLUSI: Suasana pertemuan di Polres Pasuruan yang membahas diversi kasus pembuangan bayi. Inset, ayah bayi dan kondisi bayi usai ditemukan di makam. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo – Pelajar SMP yang membuang bayinya di makam Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, tidak akan masuk penjara. Remaja bau kencur itu tidak akan diproses pidana. Kasusnya pun selesai dengan diversi atau proses di luar hukum pidana.
Keputusan diversi itu disepakati dalam pertemuan di Mapolres Pasuruan Jumat (6/1). Penyidik dan sejumlah pihak terkait setuju mengalihkan kasus ini ke proses nonpidana. Ada mediasi. Pertimbangannya, gadis berinisial T itu belum dewasa. Baru 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto menjelaskan, pertemuan tentang diversi itu dihadiri sejumlah pihak. Ada penyidik Polres Pasuruan. Ada pula Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan.
SEHAT: Bayi yang ditemukan di makam saat dirawat dan lokasi jalan ke pemakaman, tempat bayi ditemukan pertama kali. (Foto: Dok. Radar Bromo)
Ada pula perwakilan Dinas Pendidikan, RSUD Bangil, pekerja sosial, aparatur Desa Watulumbung, termasuk remaja T dan kakaknya. Hasilnya? Semua menyepakati perkara tersebut diselesaikan secara diversi.
Apa pertimbangannya? Salah satunya, usia pelaku, ibu bayi, yang dinilai masih kanak-kanak. Dengan pemberian diversi, diharapkan tidak ada perampasan kemerdekaan anak. Juga melindungi hak-hak anak. Pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya.
BANGIL, Radar Bromo – Pelajar SMP yang membuang bayinya di makam Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, tidak akan masuk penjara. Remaja bau kencur itu tidak akan diproses pidana. Kasusnya pun selesai dengan diversi atau proses di luar hukum pidana.
Keputusan diversi itu disepakati dalam pertemuan di Mapolres Pasuruan Jumat (6/1). Penyidik dan sejumlah pihak terkait setuju mengalihkan kasus ini ke proses nonpidana. Ada mediasi. Pertimbangannya, gadis berinisial T itu belum dewasa. Baru 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto menjelaskan, pertemuan tentang diversi itu dihadiri sejumlah pihak. Ada penyidik Polres Pasuruan. Ada pula Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan.
SEHAT: Bayi yang ditemukan di makam saat dirawat dan lokasi jalan ke pemakaman, tempat bayi ditemukan pertama kali. (Foto: Dok. Radar Bromo)
Ada pula perwakilan Dinas Pendidikan, RSUD Bangil, pekerja sosial, aparatur Desa Watulumbung, termasuk remaja T dan kakaknya. Hasilnya? Semua menyepakati perkara tersebut diselesaikan secara diversi.
Apa pertimbangannya? Salah satunya, usia pelaku, ibu bayi, yang dinilai masih kanak-kanak. Dengan pemberian diversi, diharapkan tidak ada perampasan kemerdekaan anak. Juga melindungi hak-hak anak. Pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya.