27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Nasib Anggota Koperasi Mitra Perkasa Kian Suram

MAYANGAN–Anggota Koperasi Mitra Perkasa (KMP) harus banyak bersabar. Pasalnya, hingga kini tak ada kejelasan kapan uang mereka akan kembali. Pihak koperasi maupun Zulkifli Chalik dkk yang digugat, sama-sama beradu argumen soal siapa yang bertanggung jawab atas nasib nasabah.

Pihak Zulkifli yang diwakili kuasa hukumnya, Wahab Adinegoro mengatakan, pihaknya sudah menutup rapat upaya damai. Alasannya, hingga kini ajakan damai itu tak direspons positif oleh Welly Sukarto sebagai ketua koperasi.

“Sebelumnya memang kami tawarkan peluang untuk damai. Namun, hingga saat ini upaya itu tidak dilakukan. Paling tidak draf apa yang ditawarkan untuk upaya damai itu,” terangnya saat ditemui koran ini di kediaman Zulkifli Chalik, Kamis (10/1).

Kamis, ada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Hanya saja, sidang ditunda lantaran penggugat keberatan atas hakim yang bertugas. Diketahui, Isnaini Imroatus S, salah satu dari 3 hakim yang menangani perkara ini sejak awal berhalangan hadir.

Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo kemudian menunjuk Anton sebagai penggantinya. Pihak tergugat tidak mempermasalahkan penggantian hakim itu. Namun, penggugat tidak menghendaki. Karena itu, sidang kemudian ditunda pekan depan.

Baca Juga:  Polemik Tabrakan Kapal, MA Tolak Gugatan PT Rejeki

Usai sidang, Wahab dihampiri sejumlah anggota koperasi yang menanyakan kemungkinan damai. Saat itulah, Wahab menegaskan jika tak ada lagi kata damai.

“Saya tegaskan jika tidak lagi ada pintu damai,” katanya. Karena menutup pintu damai, maka pihaknya enggan disalahkan jika ada yang mempertanyakan soal upaya damai tersebut.

Ilustrasi koperasi

Lebih lanjut, Wahab menjelaskan, pihaknya menyerahkan keputusan penanganan perkara gugatan Rp 146 miliar yang ditujukan pada kliennya pada pengadilan. Pihaknya berjanji akan mematuhi apapun keputusan hakim.

“Kalau putusan pengadilan mengatakan klien saya bersalah. Kami akan melaksanakan putusan tersebut. Berapapun kewajiban klien kami, akan kami bayar,” tegasnya.

Pihak Zulkifli juga menantang untuk bertemu tim audit koperasi. Karena jika merujuk audit yang dilakukan tergugat, justru duit Zulkifli di koperasi ada Rp 15 miliar.

Soal nasib nasabah, Wahab menilai kasus yang saat ini bergulir tidak ada kaitannya dengan kewajiban koperasi pada nasabah. Seharusnya, koperasi mencairkan duit nasabah. Pihaknya tidak ingin upaya damai yang menemui jalan buntu, menggugurkan kewajiban koperasi membayarkan hak nasabah bulan depan. Apalagi jika duit nasabah baru dibayar ketika kasus tersebut selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yakni Putut Gunawarman mengatakan, pernyataan Wahab yang mengatakan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan duit nasabah keliru.

Baca Juga:  Bantuan Hibah Pemprov Belum Cukup Perbaiki Dermaga

Pasalnya, duit yang diperkarakan oleh pihaknya adalah duit nasabah. Putut –sapaan akrabnya– mengklaim KSU Mitra Perkasa pailit gara-gara uang Rp 146 miliar dan bunga yang digugatkan pada Zulkifli.

“Koperasi dapat uang dari mana jika bukan dari pembayaran itu. Jadi, yang perlu digarisbawahi, uang itu (Rp 146 miliar, Red) merupakan uang koperasi. Sehingga, tidak benar jika kasus tersebut tidak ada hubungannya antara tanggungan koperasi pada anggota,” terangnya.

Kapan duit anggota dikembalikan pada nasabah? Putut menegaskan jika hal itu menunggu iktikad baik dari pihak Zulkifli. “Saya tidak bilang jika tunggu hasil putusan. Jika ada iktikad baik dari Pak Zul (zulkifli Chalik, Red), maka uang itu akan langsung kita bayarkan pada anggota,” terangnya.

Menanggapi soal penundaan sidang, Putut membenarkan jika itu memang permintaan pihaknya. “Tadi hakim anggota atas nama Isnaini tidak bisa hadir dan digantikan Anton. Karena yang tahu mulai dari awal adalah Isnaini, maka kami minta agar menunggu ketiganya lengkap,” katanya. (rpd/rf)

MAYANGAN–Anggota Koperasi Mitra Perkasa (KMP) harus banyak bersabar. Pasalnya, hingga kini tak ada kejelasan kapan uang mereka akan kembali. Pihak koperasi maupun Zulkifli Chalik dkk yang digugat, sama-sama beradu argumen soal siapa yang bertanggung jawab atas nasib nasabah.

Pihak Zulkifli yang diwakili kuasa hukumnya, Wahab Adinegoro mengatakan, pihaknya sudah menutup rapat upaya damai. Alasannya, hingga kini ajakan damai itu tak direspons positif oleh Welly Sukarto sebagai ketua koperasi.

“Sebelumnya memang kami tawarkan peluang untuk damai. Namun, hingga saat ini upaya itu tidak dilakukan. Paling tidak draf apa yang ditawarkan untuk upaya damai itu,” terangnya saat ditemui koran ini di kediaman Zulkifli Chalik, Kamis (10/1).

Kamis, ada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Hanya saja, sidang ditunda lantaran penggugat keberatan atas hakim yang bertugas. Diketahui, Isnaini Imroatus S, salah satu dari 3 hakim yang menangani perkara ini sejak awal berhalangan hadir.

Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo kemudian menunjuk Anton sebagai penggantinya. Pihak tergugat tidak mempermasalahkan penggantian hakim itu. Namun, penggugat tidak menghendaki. Karena itu, sidang kemudian ditunda pekan depan.

Baca Juga:  Polemik Tabrakan Kapal, MA Tolak Gugatan PT Rejeki

Usai sidang, Wahab dihampiri sejumlah anggota koperasi yang menanyakan kemungkinan damai. Saat itulah, Wahab menegaskan jika tak ada lagi kata damai.

“Saya tegaskan jika tidak lagi ada pintu damai,” katanya. Karena menutup pintu damai, maka pihaknya enggan disalahkan jika ada yang mempertanyakan soal upaya damai tersebut.

Ilustrasi koperasi

Lebih lanjut, Wahab menjelaskan, pihaknya menyerahkan keputusan penanganan perkara gugatan Rp 146 miliar yang ditujukan pada kliennya pada pengadilan. Pihaknya berjanji akan mematuhi apapun keputusan hakim.

“Kalau putusan pengadilan mengatakan klien saya bersalah. Kami akan melaksanakan putusan tersebut. Berapapun kewajiban klien kami, akan kami bayar,” tegasnya.

Pihak Zulkifli juga menantang untuk bertemu tim audit koperasi. Karena jika merujuk audit yang dilakukan tergugat, justru duit Zulkifli di koperasi ada Rp 15 miliar.

Soal nasib nasabah, Wahab menilai kasus yang saat ini bergulir tidak ada kaitannya dengan kewajiban koperasi pada nasabah. Seharusnya, koperasi mencairkan duit nasabah. Pihaknya tidak ingin upaya damai yang menemui jalan buntu, menggugurkan kewajiban koperasi membayarkan hak nasabah bulan depan. Apalagi jika duit nasabah baru dibayar ketika kasus tersebut selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yakni Putut Gunawarman mengatakan, pernyataan Wahab yang mengatakan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan duit nasabah keliru.

Baca Juga:  Tak Dapat Warisan, Anak asal Jati Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Pasalnya, duit yang diperkarakan oleh pihaknya adalah duit nasabah. Putut –sapaan akrabnya– mengklaim KSU Mitra Perkasa pailit gara-gara uang Rp 146 miliar dan bunga yang digugatkan pada Zulkifli.

“Koperasi dapat uang dari mana jika bukan dari pembayaran itu. Jadi, yang perlu digarisbawahi, uang itu (Rp 146 miliar, Red) merupakan uang koperasi. Sehingga, tidak benar jika kasus tersebut tidak ada hubungannya antara tanggungan koperasi pada anggota,” terangnya.

Kapan duit anggota dikembalikan pada nasabah? Putut menegaskan jika hal itu menunggu iktikad baik dari pihak Zulkifli. “Saya tidak bilang jika tunggu hasil putusan. Jika ada iktikad baik dari Pak Zul (zulkifli Chalik, Red), maka uang itu akan langsung kita bayarkan pada anggota,” terangnya.

Menanggapi soal penundaan sidang, Putut membenarkan jika itu memang permintaan pihaknya. “Tadi hakim anggota atas nama Isnaini tidak bisa hadir dan digantikan Anton. Karena yang tahu mulai dari awal adalah Isnaini, maka kami minta agar menunggu ketiganya lengkap,” katanya. (rpd/rf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru