DRINGU, Radar Bromo – Sidang lanjutan kasus korupsi jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Yakni, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai, keterangan kedua terdakwa banyak yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis-Jumat (7-8/4).
Tidak hanya itu, dalam persidangan, JPU juga memutar bukti rekaman percakapan terdakwa Hasan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Edy Suryando serta dengan Camat Krucil, Hari Pribadi.
Salah seorang anggota tim JPU KPK Arief Suharmanto mengatakan, keterangan terdakwa dalam persidangan tidak sama dengan BAP sebagai saksi dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Seperti, ketika Tantri ditanya apakah menerima atau menolak usulan Pj kades yang tidak ada parafnya. Tantri menjawab tidak tahu masalah paraf itu.
Padahal, kata Arief, pihaknya mengonfirmasi kepada saksi sekretaris daerah, kepala Dinas PMD dan para camat lain, telah menyebutkan surat camat itu harus ada paraf Hasan. Bahkan, itu sudah menjadi bukan rahasia umum. Tetapi, Puput tetap menyangkal.
“Apakah pernah terdakwa (Tantri) menolak usulan yang tidak ada parafnya. Padahal, ada saksi Imam Syafi’i yang pernah mengatakan itu. Bahkan, itu juga sama dengan BAP saat ia (Tantri) menjadi saksi dalam perkara Ali Wafa dkk, Nurul Huda dkk, atau dua camat. Dalam BAP Tantri, memberikan keterangan secara gamblang pernah libatkan Hasan Aminuddin,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Arief juga menceritakan terkait pemutaran rekaman percakapan Hasan dengan Edy Suryanto. Katanya, dalam percakapan itu Hasan meminta menjadikan Fitrah dan Faisal sebagai Pj kepala desa.
JPU juga memutar rekaman percakapan Hasan dengan Hari Pribadi. Percakapan tertanggal 3 Agustus. Saat itu, Hasan meminta pada Hari Pribadi dan kepala desa yang ada, segera menghadapnya. “Tentu saja terdakwa (Hasan) membantah. Terdakwa Hasan menyebut, secara politis Hasan hanya menampung aspirasi,” jelasnya.
Pengacara Hasan dan Tantri, Agus Sudjatmoko mengatakan, BAP Tantri sebagai saksi sudah direvisi dan di BAP juga sudah ada revisinya. Karena itu, keterangan yang benar adalah yang ada dalam BAP revisi. “Konteksnya tetap sama apa yang di BAP dengan persidangan, itu sama. Jaksa itu bermain di kata-kata,” katanya.
Diketahui, Tantri dan Hasan terjaring operasi tangkap tangan KPK, pada 31 Agustus 2021. Mereka diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan Pj Kades Karangren. Dua camat itu adalah Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.
Hasan dan Tantri didakwa telah menerima suap penentuan Pj kades di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo. Para calon Pj kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa-desa diminta menyerahkan sejumlah uang. Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp 360 juta dari 18 calon Pj kades melalui dua camat. (mas/rud)