27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Bosda Probolinggo Persis dengan Tuntutan

KANIGARAN, Radar Bromo– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menuruti keinginan jaksa penuntut umum (JPU). Empat terdakwa kasus dugaan Korupsi Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP, divonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim yang menyidangkan perkada ini pada Rabu (8/3) malam menilai, Mohammad Maskur Cs, bersalah. Terdakwa Mochmad Maskur, yang saat itu menjabat kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Probolinggo divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Begitu juga dengan terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) dan rekanan, terdakwa Edi Sutrisno selaku Direktur CV Mitra Widyatama. Kedua terdakwa juga sama dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Akhmad Basori selalu PPTK divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara. (lihat grafis)

Baca Juga:  Tak Dapat Rekom, Bazar Ramadan Pindah di Jl Suroyo, Gereja Surati DKUPP

”Sidang dugaan korupsi pengadaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP Kota Probolinggo sudah diputus. Putusan hukuman dari majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Abdul Mubin melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Thesar menerangkan, selain divonis hukuman pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan juga menjatuhi hukuman membayar denda pada keempat terdakwa. Masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Hanya terdakwa Maskur yang tidak dibebankan membayarkan uang pengganti alias nihil, karena dia sudah mengembalikan uang.

”Pasal yang dibuktikan dalam putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemilik Warung di Probolinggo Keluhkan Penertiban Jam Malam

Atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya tersebut, penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ada waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

KANIGARAN, Radar Bromo– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menuruti keinginan jaksa penuntut umum (JPU). Empat terdakwa kasus dugaan Korupsi Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP, divonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim yang menyidangkan perkada ini pada Rabu (8/3) malam menilai, Mohammad Maskur Cs, bersalah. Terdakwa Mochmad Maskur, yang saat itu menjabat kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Probolinggo divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Begitu juga dengan terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) dan rekanan, terdakwa Edi Sutrisno selaku Direktur CV Mitra Widyatama. Kedua terdakwa juga sama dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Akhmad Basori selalu PPTK divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara. (lihat grafis)

Baca Juga:  Setelah Dua Tersangka, Polisi Buru Penyuplai Bahan Bondet

”Sidang dugaan korupsi pengadaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP Kota Probolinggo sudah diputus. Putusan hukuman dari majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Abdul Mubin melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Thesar menerangkan, selain divonis hukuman pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan juga menjatuhi hukuman membayar denda pada keempat terdakwa. Masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Hanya terdakwa Maskur yang tidak dibebankan membayarkan uang pengganti alias nihil, karena dia sudah mengembalikan uang.

”Pasal yang dibuktikan dalam putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Kades, Ada Keterlibatan Pihak Lain?

Atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya tersebut, penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ada waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru