25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Dok, Pria di Probolinggo yang Batalkan Nikah Sepihak Didenda Rp 122,5 Juta

MAYANGAN, Radar Bromo– Perkara perdata pembatalan pernikahan sepihak di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, akhirnya klimaks. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan keluarga Aurilia Putri Cristyn. Menghukum keluarga Adi Suganda dengan denda Rp 122.530.000.

Denda itu merupakan kerugiaan materiil dan inmateriil yang dialami penggugat. Majelis hakim yang diketuai Boy Jeffry Paulus, juga mengharuskan tergugat membayar biaya perkara. Besarnya Rp 2.140.000.

Boy mengungkapkan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Pertimbangannya, pencabutan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) baru dilakukan tiga hari sebelum akad. Semestinya, pencabutan dilakukan secara baik-baik dalam waktu yang pantas.

Jika ada pembatalan, katanya, seharusnya ada pertemuan keluarga. Namun, dalam fakta persidangan, saksi menyebutkan pembatalan baru dilakukan tiga hari sebelum hari H. Ini tidak sesuai nilai konkret yang sesuai kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga:  Periksa Tiga Saksi Pencurian Motor Roda Tiga Yayasan Badrut Tamam

Selain itu, perbuatan tergugat disebut telah menimbulkan kerugian. Karena peristiwa ini, penggugat bisa saja mengalami trauma. Sebab, undangan pernikahan sudah disebar luaskan kepada tamu undangan.

Karena itu, tergugat harus membayar kerugiaan materiil Rp 82.530.000. Angka ini lebih rendah dari nilai kerugian yang disebutkan penggugat. Sebab, beberapa kerugian ini tidak disertai bukti.

“Biaya cetak undangan disebut Rp 5,1 juta. Hanya ada foto, tidak ada bukti kuitansi, jadi kami pakai taksiran nilai terendah Rp 2 juta. Ada juga kerugian biaya suvenir Rp 5 juta, tapi kami tolak karena tidak ada alat bukti,” jelas Boy.

MAYANGAN, Radar Bromo– Perkara perdata pembatalan pernikahan sepihak di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, akhirnya klimaks. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan keluarga Aurilia Putri Cristyn. Menghukum keluarga Adi Suganda dengan denda Rp 122.530.000.

Denda itu merupakan kerugiaan materiil dan inmateriil yang dialami penggugat. Majelis hakim yang diketuai Boy Jeffry Paulus, juga mengharuskan tergugat membayar biaya perkara. Besarnya Rp 2.140.000.

Boy mengungkapkan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Pertimbangannya, pencabutan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) baru dilakukan tiga hari sebelum akad. Semestinya, pencabutan dilakukan secara baik-baik dalam waktu yang pantas.

Jika ada pembatalan, katanya, seharusnya ada pertemuan keluarga. Namun, dalam fakta persidangan, saksi menyebutkan pembatalan baru dilakukan tiga hari sebelum hari H. Ini tidak sesuai nilai konkret yang sesuai kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga:  Duduk Perkara Mantan Sekda Kota Probolinggo Dilaporkan Penipuan Rekrutmen CPNS

Selain itu, perbuatan tergugat disebut telah menimbulkan kerugian. Karena peristiwa ini, penggugat bisa saja mengalami trauma. Sebab, undangan pernikahan sudah disebar luaskan kepada tamu undangan.

Karena itu, tergugat harus membayar kerugiaan materiil Rp 82.530.000. Angka ini lebih rendah dari nilai kerugian yang disebutkan penggugat. Sebab, beberapa kerugian ini tidak disertai bukti.

“Biaya cetak undangan disebut Rp 5,1 juta. Hanya ada foto, tidak ada bukti kuitansi, jadi kami pakai taksiran nilai terendah Rp 2 juta. Ada juga kerugian biaya suvenir Rp 5 juta, tapi kami tolak karena tidak ada alat bukti,” jelas Boy.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru