BANGIL, Radar Bromo – Kekompakan dua sahabat ini benar-benar tak patut dicontoh. Pasalnya, mereka kompak menjadi perantara narkoba jenis sabu-sabu.
Gara-gara kekompakan dalam hal kejahatan itulah, mereka kini harus berurusan dengan polisi. Mereka diciduk saat hendak mengantar barang haram tersebut ke pemesan.
Mereka yang diciduk itu adalah Fauji, 23, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari dan Marthaneng Wahyu Dwi Ivando, 22, warga Desa/Kecamatan Sukorejo.
Keduanya diciduk anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Senin malam (4/11). Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menyampaikan, tersangka ditangkap di depan kamar mandi SPBU termasuk wilayah Sukorejo. Ketika itu, keduanya memperoleh pesanan barang.
Mereka kemudian berencana untuk mengantar barang haram tersebut. “Nah, rencana itu kami dengar. Sehingga, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Begitu sampai di SPBU Sukorejo, petugas langsung menggerebek keduanya sekitar pukul 22.00. Saat ditangkap, keduanya tak bisa berkutik. Sebab, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Selain sabu-sabu seberat 0,89 gram, petugas juga mengamankan dua buah handphone dari kedua tersangka. Bersama barang bukti yang ditemukan, keduanya digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Kepada petugas, keduanya tak mengelak dengan apa yang dilakukan. Mereka mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran kepepet. “Satu dari mereka tidak bekerja. Sementara satunya, menjadi kuli bangunan dan membutuhkan tambahan penghasilan,” pungkasnya.
Kini, keduanya harus meringkuk di tahanan. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)