29.8 C
Probolinggo
Friday, June 2, 2023

Dugaan Korupsi Pokmas di Kota Pasuruan, Korlap Jadi Tersangka

PASURUAN, Radar Bromo –Penyidikan dugaan korupsi proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kota Pasuruan masuk babak baru. Aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kasus yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar tersebut, menyeret AS alias Jbn sebagai tersangka. Menurut sumber Jawa Pos Radar Bromo, Jbn merupakan koordinator lapangan dalam mengendalikan proyek Pokmas dengan kucuran anggaran hibah dari Pemprov Jawa Timur.

“Dia memang korlap untuk wilayah Pasuruan,” katanya.

Bahkan, Jbn tidak hanya menjadi koordinator lapangan dalam merealisasikan proyek Pokmas tahun anggaran 2020 saja. Sebelumnya, dia juga pernah menangani proyek Pokmas di Kota Pasuruan. Tak hanya itu, Jbn juga terlibat langsung dalam Pokmas yang menggarap proyek.

Baca Juga:  Eks Ketua KSU Mitra Perkasa Didakwa Gelapkan Duit Nasabah Rp 4,5 Miliar

Dalam dokumen yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, nama Jbn tercatat sebagai Ketua Pokmas Kedondong yang mengerjakan proyek normalisasi saluran dan pembangunan jembatan di Kecamatan Bugul Kidul. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 250 juta. Tapi, yang direalisasikan untuk garapan proyek itu hanya sekitar Rp 30 juta.

“Selebihnya mengklaim hasil pekerjaan instansi lain. Ada juga yang fiktif,” ungkapnya.

Sayangnya, hingga saat ini kepolisian belum memberikan keterangan sedikitpun tentang penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pada 26 Agustus, Jawa Pos Radar Bromo sempat meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti. Tetapi, ia tak menjawab. Pun saat dikonfirmasi ulang pada Rabu (7/9), Bima tak kunjung memberikan penjelasan.

Baca Juga:  4 Terdakwa Pengeroyokan di Bangil Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

PASURUAN, Radar Bromo –Penyidikan dugaan korupsi proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kota Pasuruan masuk babak baru. Aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kasus yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar tersebut, menyeret AS alias Jbn sebagai tersangka. Menurut sumber Jawa Pos Radar Bromo, Jbn merupakan koordinator lapangan dalam mengendalikan proyek Pokmas dengan kucuran anggaran hibah dari Pemprov Jawa Timur.

“Dia memang korlap untuk wilayah Pasuruan,” katanya.

Bahkan, Jbn tidak hanya menjadi koordinator lapangan dalam merealisasikan proyek Pokmas tahun anggaran 2020 saja. Sebelumnya, dia juga pernah menangani proyek Pokmas di Kota Pasuruan. Tak hanya itu, Jbn juga terlibat langsung dalam Pokmas yang menggarap proyek.

Baca Juga:  4 Terdakwa Pengeroyokan di Bangil Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Dalam dokumen yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, nama Jbn tercatat sebagai Ketua Pokmas Kedondong yang mengerjakan proyek normalisasi saluran dan pembangunan jembatan di Kecamatan Bugul Kidul. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 250 juta. Tapi, yang direalisasikan untuk garapan proyek itu hanya sekitar Rp 30 juta.

“Selebihnya mengklaim hasil pekerjaan instansi lain. Ada juga yang fiktif,” ungkapnya.

Sayangnya, hingga saat ini kepolisian belum memberikan keterangan sedikitpun tentang penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pada 26 Agustus, Jawa Pos Radar Bromo sempat meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti. Tetapi, ia tak menjawab. Pun saat dikonfirmasi ulang pada Rabu (7/9), Bima tak kunjung memberikan penjelasan.

Baca Juga:  Berkas Perkara Korupsi BOP Dipecah jadi Empat

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru