PASURUAN, Radar Bromo- Warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M. Isro’il Hanafi, 26, harus berurusan dengan polisi. Selasa (6/7), sekitar pukul 16.27, ia dibekuk karena kedapatan memiliki tembakau gorila.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap pembantu kontraktor itu bermula dari laporan masyarakat. “Setelah kami selidiki, ternyata benar. Kemudian kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan di Jalan Raya Ngopak, Desa Kedawung, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu kotak kertas berisi sebungkus pembalut. Barang ini digunakan untuk menyimpan selembar plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman, jenis tembakau gorila seberat 2,59 gram.
Kemudian, sebuah tas selempang hitam, satu unit handphone, jaket, dan selembar plastik klip berisi kertas rokok. “Modusnya terlapor membeli, menguasai, dan menerima narkotika golongan I jenis tembakau gorila,” jelasnya.
Karenanya, kini Isro’il ditahan di Mapores Pasuruan Kota. Dia disangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang
Narkotika. (sid/rud)