KRAKSAAN, Radar Bromo–Meninggalnya  Idam Kholik, 30, karena tertembak senapan angin bosnya, terus didalami. Saat ini, polisi telah menetapkan sang bos sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bos Idam yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Daud Patriono Imanuel, 52. Daud merupakan warga Dusun Perum Taman Bambu Blok F, Desa Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Namun, sudah sekitar 3 tahun tinggal di Desa Gerongan, Kecamatan Maron.
Daud kini disangka melanggar pasal 359 KUHP. Yakni berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Serta ancaman pasal 360, ayat 1. Berbunyi; “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,”.
Kepastian itu diungkapkan Kapolsek Maron Iptu Sumiran, kemarin (8/4). “Sudah menjadi tersangka. Saat itu juga kami amankan,” kata Iptu Samiran.
Samiran menyebutkan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polres Probolinggo. Begitu pun pelaksanaan otopsi visum dalam yang dilakukan Polres Probolinggo yang melibatkan tim Labfor Polda Jawa Timur. “Hasil otopsinya masih belum keluar. Kenapa harus menurunkan Labfor Polda? Sebab, di rumah sakit tidak memiliki tenaga ahli Forensik,” terang Samiran.
Menurut Kapolsek, sang bos disangka melanggar pasal 359 dan 360. Sebab, sang bos dinilai lalai. Lokasi tempat latihan dinilai tak layak untuk menggelar latihan menembak. “Dimulai dari tempat latihan bidik sasaran tidak tanpa hak (tak layak). Lokasi latihan bukan tempat yang safety. Dia (tersangka) juga bukan anggota Perbakin,” jelas perwira polisi dengan dua setrip di pundaknya itu.