29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

12 Hari, Polresta Probolinggo Ungkap 8 Kasus, Bekuk 7 Tersangka

MAYANGAN, Radar Bromo – Tujuh tersangka kasus tindak kriminal diamankan anggota Polres Probolinggo ketika melakukan Operasi Sikat Semeru 2019. Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari sejak 16-27 September.

Selama operasi, Polresta mengungkap 4 jenis tindak pidana di 8 tempat kejadian perkara (TKP). “Kami berhasil ungkap 8 kasus dengan 7 tersangka. Dari hasil ungkap itu, 3 di antaranya merupakan target operasi (TO),” ujar Waka Polres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji, kemarin.

Menurutnya, sasaran operasi ini kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kejahatan jalanan. Baik begal, pemerasan, maupun penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api. Dari 8 kasus itu, ada 1 kasus curas dan 3 kasus curat. Serta, 2 kasus penyalahgunaan senjata tajam dan pemerasan 2 kasus.

Baca Juga:  Ibu asal Wonoasih Dibegal; Korban Disetrum-Dipukul, Scoopy Raib  

Tiga tersangka yang menjadi TO itu adalah Rendy Ghorib Alfarizie, 21, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Serta, Abdul Mujib, 41, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Muhammad Al Rido, 19, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Rendy merupakan tersangka kasus curas di GOR Mastrip, Kecamatan Kedopok, Selasa (9/7). Abdul Mujib, tersangka curat. Dia beraksi di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, pada Selasa (17/9). Muhammad Al Rido, tersangka penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Dia kedapatan membawa sajam pada Minggu (27/9).

Selain mereka, ada juga Ahmad, 37, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Dia disangka mencuri handpone. Berikutnya, ada Edi Sugianto, 47, warga Desa Kareng Lor, Kecamatan Wonomerto. Dia juga disangka nyolong 5 unit handphone.

Berikutnya, ada Dadang, 35, warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Merupakan tersangka kasus pemerasan. Terakhir, Usman, 54, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Tersangka membawa celurit dan membuat kegaduhan. “Mereka sudah kami periksa dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Pauji. (ar/rud)

Baca Juga:  Warga Prigen Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Hutan Kejayan dengan Tangan-Kaki Terikat

MAYANGAN, Radar Bromo – Tujuh tersangka kasus tindak kriminal diamankan anggota Polres Probolinggo ketika melakukan Operasi Sikat Semeru 2019. Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari sejak 16-27 September.

Selama operasi, Polresta mengungkap 4 jenis tindak pidana di 8 tempat kejadian perkara (TKP). “Kami berhasil ungkap 8 kasus dengan 7 tersangka. Dari hasil ungkap itu, 3 di antaranya merupakan target operasi (TO),” ujar Waka Polres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji, kemarin.

Menurutnya, sasaran operasi ini kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kejahatan jalanan. Baik begal, pemerasan, maupun penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api. Dari 8 kasus itu, ada 1 kasus curas dan 3 kasus curat. Serta, 2 kasus penyalahgunaan senjata tajam dan pemerasan 2 kasus.

Baca Juga:  Direktur RSUD dr Moh Saleh Pastikan Wg Bukan Pegawai

Tiga tersangka yang menjadi TO itu adalah Rendy Ghorib Alfarizie, 21, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Serta, Abdul Mujib, 41, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Muhammad Al Rido, 19, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Rendy merupakan tersangka kasus curas di GOR Mastrip, Kecamatan Kedopok, Selasa (9/7). Abdul Mujib, tersangka curat. Dia beraksi di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, pada Selasa (17/9). Muhammad Al Rido, tersangka penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Dia kedapatan membawa sajam pada Minggu (27/9).

Selain mereka, ada juga Ahmad, 37, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Dia disangka mencuri handpone. Berikutnya, ada Edi Sugianto, 47, warga Desa Kareng Lor, Kecamatan Wonomerto. Dia juga disangka nyolong 5 unit handphone.

Berikutnya, ada Dadang, 35, warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Merupakan tersangka kasus pemerasan. Terakhir, Usman, 54, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Tersangka membawa celurit dan membuat kegaduhan. “Mereka sudah kami periksa dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Pauji. (ar/rud)

Baca Juga:  PH Penyuap Wali Kota Pasuruan: Praktik Itu Sudah Lama

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru