MAYANGAN, Radar Bromo– Maraknya kasus pencurian hewan (curwan) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mulai terungkap. Bahkan, salah satu tersangka sampai didor. Sebab, mau kabur ketika baru saja dibekuk polisi. Padahal, kedua tangannya sudah diborgol.
Rabu (7/7), anggota Polres Probolinggo Kota membekuk dua tersangka curwan. Mereka sama-sama warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Yakni, Rahmad, 31, warga Jalan Pisang, Dusun Krajan, Kelurahan Sumber Wetan dan Edi Darsum, 39, warga Dusun Karang Sambi, Kelurahan Kareng Lor.
Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap penadahnya. Yakni, Lesuyanto, 48, warga Dusun Pandean, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dari Lesuyanto, diamankan sejumlah barang bukti. Berupa 7 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
Kasat Reskrim Polresta AKP Heri Sugiono mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap Lesuyanto, Selasa (6/7) malam. Ia diamankan ketika berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 7 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
“Barang buktinya itu diamankan dari sejumlah tempat. Dari sana diketahui, Lesuyanto membeli sapi itu dari dua orang pelaku. Rahmad dan Edi Darsum,” jelasnya, kemarin (8/7).
Polisi pun berusaha memburu Rahmad dan Edi. Rabu (7/7) siang, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. “Rahmad ditangkap di rumahnya saat sedang tidur siang. Sedangkan, Edi ditangkap di area persawahan di Desa Dringu,” jelas Heri.
Rahmad tidak melawan. Berbeda dengan Edi. Dengan tangan terborgol, dia masih berusaha kabur. Syukur, petugas berhasil mengejarnya. Ia pun dilumpuhkan menggunakan tembakan senjata api di kakinya.
“Pelaku berusaha kabur dari petugas ke area persawahan. Petugas melakukan penembakan dengan timah panas di bagian kaki dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui para pelaku beraksi di lima TKP di Kota Probolinggo.
“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Termasuk pengembangan dari lima titik di wilayah kota. Sampai saat ini tidak ada pelaku lain. Mereka tidak mau bicara,” ujar Heri.
Heri mengatakan, Rahmad dan Edi disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, Lesuyanto, terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia disangka melanggar pasal 480 KUHP. (rpd/rud)