KRAKSAAN, Radar Bromo – Sidang perkara Eny Kusrini yang bersengketa dengan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berlanjut. Senin (7/6), sidang masuk ke pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Ada enam saksi yang dihadirkan. Keenamnya adalah Ketua PAC Banyuanyar Mashudi; Ketua PAC Tegalsiwalan Jakfar Shadiq; Sulaiman Sekretaris Dewan Syuro DPC; Wakil Bendahara DPC PKB Usman; Bunyamin selaku eks anggota Fraksi PKB; dan Muad selaku Ketua Fraksi PKB.
Tapi nama terakhir yang disebut, tidak diperkenankan majelis hakim untuk memberi keterangan. Sebab Muad sama-sama satu instansi dengan Eny Kusrini.
Dari keenam saksi yang dihadirkan, kubu Eny sempat menyinggung keterangan Sulaiman. Pria yang merupakan Sekretaris Dewan Syuro itu sempay menyebut, Eny sudah membayar iuran biaya saksi, iuran hari raya, iuran fraksi. “Menurut saksi saat memberikan klarifikasi, tidak ada masalah. Dari segi apa yang sampaikan di persidangan itu sangat mendukung gugatan penggugat (Eny, Red), bahkan menerangkan dibayar sampai 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara DPC PKB Mustofa mengatakan, dari beberapa saksi yang dihadirkan, beberapa poin yang menguntungkan PKB. Karena ada saksi yang meyakinkan majelis hakim, bahwa saat pleno 1, 2, dan 3 digelar, Eny sudah mendapat sanksi.
“Substansi, dari pleno-pleno itu adalah punishment kepada kader-kader yang melakukan kelalaian kewajibannya sebagai anggota partai.
Pada persidangan itu, pihaknya kaget bahwa, salah satu saksinya, yakni PAC Banyuanyar mengatakan pada bulan Agustus 2021 lalu, saksi ditelepon oleh Agus Mukson yang notabenenya adalah ASN. Agus Mukson tidak lain adalah suami dari Eny Kusrini. Di persidangan saksi diminta menghadap untuk dirinya di lantai empat kantor bupati pada hari Sabtu.
“Saya lupa tanggalnya yang jelas hari Sabtu, saksi kami ini dipanggil oleh Agus Mukson. Nah, ini baru terungkap saat di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya sebagai pengurus partai, tidak terima. Sebab, menurutnya kantor bupati yang sejatinya adalah kator rakyat, digunakan Agus Mukson untuk mengadakan pemufakatan jahat kepada PKB dengan mengundang juga salah satu LSM.
“Dia (Agus Mukson, Red) menggunakan kantornya, mengundang saksi kami dengan dua LSM. Saksi kami ini akan di modali untuk membuat biaya untuk melaporkan dana Banpol PKB. Sehingga dari fakta persidangan, dalam waktu dekat kami akan menyurati bupati, untuk memberikan sanksi oknum ASN, yang telah menyalah gunakan kewenangannya, kantor bupati dijadikan tempat diskusi untuk menyudutkan partai PKB,” ujarnya.
Ia menilai, konspirasi yang dilakukan oleh Agus Mukson adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap PKB. Ia juga mengatakan, perihal Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, yang dilayangkan pada pihak Eny, meski Eny sudah membayar iuran. Namun, pembayaran dilakukan setelah disanksi.
“Memang dibayar, namun setelah diberi punishment. Dan ini terjadi berulang. Ini bukan perihal uangnya. Namun ini masalah etika. Perilaku terhadap kewajibannya selaku kader partai yang tidak disiplin. Lebih-lebih sampai konspirasi politik menjatuhkan dan ingin mengkriminalisasikan partai PKB, ini tidak bisa ditolerir. Sehingga, SK pemecatan atau pencabutan keanggotan Eny pointnya adalah pencemaran nama baik partai. Salah satunya itu,” ujarya.
Kasus ini bermula saat DPP PKB, mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat keputusan dengan nomor 4924/DPP/01/XII/2020 menjelaskan, Eny Kusrini yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB,dinilai telah abai dalam kedisiplinan dari keanggotaan partai. (mu/fun)