PAJARAKAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo akhirnya menahan mantan Kades Dringu, Sunan Bukhari, Senin (6/12) sore. Dia ditahan atas dugaan penganiayaan pada warganya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya, Bukhari ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, pihaknya melakukan dua kali pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Selama pemeriksaan saksi itu, ditemukan beberapa bukti yang cukup atas dugaan kasus penganiayaan tersebut. Karena itu, yang bersangkutan pun lantas ditahan. “Tadi sore (Senin, Red) sekitar pukul 16.00, kami menahan tersangka,” katanya.
Aliansi Pemuda Dringu Lapor Balik Dugaan Penganiayaan
Menurut Ridho, penahanan perlu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan membuat terang kasus. Selain itu, polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Serta dikhawatirkan juga tersangka menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Namun, pihaknya menurut Ridho, tidak akan mencegah atau melarang andai nanti ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Bukhari. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanan ya kami terima sesuai dengan prosedur. Nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” katanya.
PAJARAKAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo akhirnya menahan mantan Kades Dringu, Sunan Bukhari, Senin (6/12) sore. Dia ditahan atas dugaan penganiayaan pada warganya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya, Bukhari ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, pihaknya melakukan dua kali pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Selama pemeriksaan saksi itu, ditemukan beberapa bukti yang cukup atas dugaan kasus penganiayaan tersebut. Karena itu, yang bersangkutan pun lantas ditahan. “Tadi sore (Senin, Red) sekitar pukul 16.00, kami menahan tersangka,” katanya.
Aliansi Pemuda Dringu Lapor Balik Dugaan Penganiayaan
Menurut Ridho, penahanan perlu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan membuat terang kasus. Selain itu, polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Serta dikhawatirkan juga tersangka menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Namun, pihaknya menurut Ridho, tidak akan mencegah atau melarang andai nanti ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Bukhari. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanan ya kami terima sesuai dengan prosedur. Nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” katanya.