27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Debitur Nakal asal Pakuniran Dituntut 1 Tahun Penjara

KRAKSAAN, Radar Bromo – Terdakwa Undang-Undang Fidusia Moh. Untung, 36, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Jumat (4/10), warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, disidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. “Dalam tuntutan itu, kami menuntut barang bukti satu unit motor Honda Beat nopol N 3841 QF dikembalikan pada PT FIF Group Probolinggo selaku korban,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi.

Ia mengaku, menuntut terdakwa dengan hukuman selama setahun penjara. Karena Untung didakwa telah melanggar Undang-Undang Fidusia.

Ardian menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2018. Saat itu terdamwa membeli Honda Beat dengan sistem kredit. Sayang, terdakwa hanya membayar angsuran satu kali. “Karena sudah nunggak beberapa bulan, akhirnya pihak PT FIF menelusuri keberadaan motornya. Ternyata motor itu sudah dijual oleh terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga:  Berkas Pencabulan Tersangka ASN di Sumber Belum Lengkap

Setelah ditelusuri, kata Ardian, sepeda motor itu dijual seharga Rp 15 juta kepada saudara terdakwa. Ia menjanjikan BPKB motor itu akan diserahkan kepada pembeli setelah mengurus di PT FIF. “Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober besok,” ujarnya. (mg1/rud/fun)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Terdakwa Undang-Undang Fidusia Moh. Untung, 36, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Jumat (4/10), warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, disidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. “Dalam tuntutan itu, kami menuntut barang bukti satu unit motor Honda Beat nopol N 3841 QF dikembalikan pada PT FIF Group Probolinggo selaku korban,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi.

Ia mengaku, menuntut terdakwa dengan hukuman selama setahun penjara. Karena Untung didakwa telah melanggar Undang-Undang Fidusia.

Ardian menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2018. Saat itu terdamwa membeli Honda Beat dengan sistem kredit. Sayang, terdakwa hanya membayar angsuran satu kali. “Karena sudah nunggak beberapa bulan, akhirnya pihak PT FIF menelusuri keberadaan motornya. Ternyata motor itu sudah dijual oleh terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga:  Belum Sepekan, Sudah Enam Motor Warga Kraksaan Dicuri

Setelah ditelusuri, kata Ardian, sepeda motor itu dijual seharga Rp 15 juta kepada saudara terdakwa. Ia menjanjikan BPKB motor itu akan diserahkan kepada pembeli setelah mengurus di PT FIF. “Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober besok,” ujarnya. (mg1/rud/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru