29.2 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Helmi dan Jaksa Sama-sama Banding, Keberatan Vonis Delapan Bulan

PASURUAN, Radar Bromo – Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi yang terseret kasus penipuan, tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Politisi yang sudah empat periode menyandang gelar wakil rakyat itu melakukan perlawanan dengan upaya hukum banding atas putusannya.

Wiwin Ariesta, kuasa hukum Helmi mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang, Rabu (30/3) lalu. Menurutnya, putusan tersebut bertolakbelakang dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dia menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang yang berkaitan dengan penerimaan CPNS.

“Jadi nggak ada janji menjadikan CPNS atau ASN. Itu nggak ada,” kata Wiwin.

Utang Piutang, Helmi Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara

Dia menegaskan uang sebesar Rp 150 juta yang diterima Helmi, tidak berkaitan dengan janji untuk menjadikan cucu Khamisa, sebagai pegawai Pemkot Pasuruan. Sebab, uang tersebut sejatinya merupakan tambahan pinjaman yang diajukan Helmi. Sehingga Helmi menerima uang tersebut dengan perjanjian utang piutang.

Baca Juga:  Mau Pesta Sabu, Dua Sekawan di Kelurahan Petamanan Ini Dibekuk

“Akadnya utang piutang. Sudah keseluruhan dengan yang dipinjam Rp 770 juta,” kata Wiwin.

PASURUAN, Radar Bromo – Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi yang terseret kasus penipuan, tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Politisi yang sudah empat periode menyandang gelar wakil rakyat itu melakukan perlawanan dengan upaya hukum banding atas putusannya.

Wiwin Ariesta, kuasa hukum Helmi mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang, Rabu (30/3) lalu. Menurutnya, putusan tersebut bertolakbelakang dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dia menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang yang berkaitan dengan penerimaan CPNS.

“Jadi nggak ada janji menjadikan CPNS atau ASN. Itu nggak ada,” kata Wiwin.

Utang Piutang, Helmi Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara

Dia menegaskan uang sebesar Rp 150 juta yang diterima Helmi, tidak berkaitan dengan janji untuk menjadikan cucu Khamisa, sebagai pegawai Pemkot Pasuruan. Sebab, uang tersebut sejatinya merupakan tambahan pinjaman yang diajukan Helmi. Sehingga Helmi menerima uang tersebut dengan perjanjian utang piutang.

Baca Juga:  Tujuh Bulan Edarkan Sabu, Warga Lemahbang Dibekuk

“Akadnya utang piutang. Sudah keseluruhan dengan yang dipinjam Rp 770 juta,” kata Wiwin.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru