BANGIL, Radar Bromo – Masa pandemi Covid-19 juga berdampak pada perkara hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bangil mencatat, jumlah perkara yang ditangani hakim terus menyusut. Perdata maupun pidana.
Ketua Pengadilan Negeri Bangil A.F.S. Dewantoro mencatat, penurunan terjadi 30 persen hingga 40 persen. Umumnya, perkara yang ditangani PN Bangil dalam setiap triwulan mencapai 300 perkara lebih. Namun, saat ini hanya 200 perkara.
”Sidang memang belum normal seperti sebelumnya karena ada penurunan. Kondisi ini terjadi sejak pandemi Covid-19 pada 2020,” bebernya.
Dewantoro menambahkan, selama 2020, misalnya. Ada 900 perkara yang disidangkan PN Bangil. Pidana dan perdata. Padahal, sebelumnya sampai seribu perkara lebih yang disidangkan. ”Bisa sampai 1.200 perkara,” imbuhnya.
Dia berpandangan, penurunan perkara ini berkaitan dengan ungkap kasus yang dilakukan kepolisian. Sebab, ada kemungkinan kasus yang diungkap kepolisian juga menurun. Sebab, polisi lebih selektif dalam mengungkap kejahatan. Bisa juga terkait kondisi Rutan Bangil yang overload penghuni. Tidak sembarangan lagi menerima tahanan. (one/far)