KRAKSAAN, Radar Bromo – Penasihat hukum Ahsan, anggota DPRD Senin siang (6/4) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan. Satu dari empat saksi tersebut, urung dimintai keterangan karena ditolak termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan sekitar pukul 10.00. Sidang dihadiri oleh kedua kubu yaitu pemohon yang diwakili penasihat hukumnya dan termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal yakni M Syafrudin Prawira Nagara. Setelah dibuka, satu persatu saksi dimintai keterangannya.
Sebelum dimintai keterangan, keempat saksi terlebih dahulu diminta tanda pengenal. Keempatnya adalah Sahid, Kiai Saiful, Tutik Maslaha dan Drs Totok Sugiarto. Tiga dari empat orang saksi tersebut membawa alat pengenal, sedangkan Tutik Maslaha tidak membawa. Karena itu, termohon dalam hal ini Kejari setempat keberatan. Sehingga ia tidak dimintai keterangan.
Seusai sidang, Hasanuddin selaku penasihat hukum tersangka Ahsan mengatakan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, sudah jelas. Penetapan Ahsan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dari kejaksaan, tidak sah.
Apalagi, saksi yang diperiksa ada yang direkayasa. Pasalnya, berkas pemeriksaannya dibawakan kepada saksi lain. Setelah itu, disuruh dibaca dan hanya tandatangan.
“Sudah terbuka semua. Tadi ada yang bersaksi beberapa saksi yang dipanggil tapi di rekayasa. Tidak sesuai dengan hukun acara yang dihormati,” ujarnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan saksi ahli, penetapan tersangka harus memenuhi beberapa proses. Salah satunya yaitu audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. “Dalam perkara khusus seperti korupsi, unsur kerugian yang berhak menentukan adalah lembaga audit yang berwenang,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya, yang menjadi janggal dalam perkara ini kliennya ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Januri lalu. Sedangkan pada 30 Januari, saksi-saksi diperiksa. Artinya, katanya, tersangka ditetapkan terlebih dulu baru buktinya belakangan.
“Itu tidak boleh. Seharusnya bukti dulu, baru kemudian penetapan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Novan Basuki, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri setempat menjelaskan, untuk menjawab apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon, pihaknya hari ini akan menghadirkan tiga orang saksi. “Sudah terjawab semua di pengadilan. Karena itu, besok (hari ini, Red) kami akan menghadirkan dua atau tiga saksi,” jelasnya.
Disinggung mengenai rekayasa pemeriksaan saksi, ia membantahnya. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan standar operation prosedur (SOP). “Saya sudah sesuai SOP. Pemeriksaannya dilakukan di ruangan saya,” tandasnya. (sid/fun)