MAYANGAN, Radar Bromo – Selama Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Probolinggo Kota tidak hanya menemukan pelanggar lalu lintas. Ada juga pengendara motor yang kedapatan membawa narkoba. Berupa pil Trihexyphenidyl.
Sediaan farmasi ini ditemukan dari dalam jok motor salah satu pemotor. Ada enam butir pil Trihexyphenidyl dan satu klip plastik kosong. Temuan ini pun dikembangkan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, setelah ditelusuri, pemilik motor ini bukan pengedar. Hanya pembeli. Ia mendapatkan barang dari seorang pria berinisial BN, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Sehari-hari BN bekerja serabutan. Dari BN, kepolisian berhasil mengamankan 795 butir pil Trihexyphenidyl dan 608 butir pil Dextro. Ada juga tiga botol kosong, satu botol bedak, satu kaleng rokok, 287 plastik klip kosong, dan selembar plastik klip bekas bungkus pil Dextro.
“Bermula dari Satlantas menindak kendaraan tidak sesuai spektek saat Operasi Semeru, kami menemukan dalam jok motor itu ada enam pil Trihexypenidyl. Lalu, temuan ini dilimpahkan ke Satreskoba dan dilakukan pengembangan,” jelas Wadi.
Kepada penyidik, BN mengaku tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi sejak tiga pekan sebelum diamankan pada Senin (20/2). Ia tergiur keuntungan besar. Setiap poket berisi 10 butir pil, dijual seharga Rp 200 ribu. Dari hasil penjualan satu poket, mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
“Ia (BN) dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Alasannya, karena masalah ekonomi,” ujar Wadi. (riz/rud)