MAYANGAN, Radar Bromo – Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa Probolinggo tidak pernah menjalankan kegiatan koperasi sesuai standar operasional (SOP). Pengurus KSU kerap berganti-ganti. Zulkifli Chalik, selaku ketua KSU saat itu sering menggunakan uang koperasi.
Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan dugaan penggelapan dengan terdakwa Eks Ketua KSU Mitra Perkasa Welly Sukarto, Senin (6/3). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo mendatangkan empat saksi. Di antaranya, mantan karyawan KSU Nita Wahyuni. Serta, tiga nasabah. Yakni, Rudi Hermanto, Luluk, dan Miskan.
Dalam kesaksiannya, Nita mengaku sejak menjadi karyawan mulai 2006-2017, sering berganti-ganti posisi. Mulai menjadi sekretaris, marketing, hingga bagian administrasi. Paling lama menjadi sekretaris. Namun, tidak pernah ada surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Saat saya jadi sekretaris, saya kurang paham tugas saya. Cuma katanya Pak Welly, saya diminta jadi sekretaris oleh Zulkifli. Tahunya saya sering diminta ikut tanda tangan,” ujarnya.
Namanya juga masuk dalam buku tabungan Bank Bukopin milik KSU. Namun, tanda tangan atas nama Welly Sukarto, sehingga buku tabungan itu memiliki nama ganda. Dirinya dan Welly. Kata Nita, Welly mengatakan untuk memudahkan nasabah atau Zulkifli ketika meminta pencairan uang.
Ia mengungkapkan, Zulkifli sering meminta uang koperasi. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 8 miliar. Peminjamannya tidak jelas. Kadang menggunakan SOP melalui pengajuan kredit (PK), namun seringkali tanpa jaminan atau PK.
Sebelum mengirim uang, Nita biasanya meminta persetujuan Welly, selaku manajer. Pengiriman uang kepada Zulkifli dilakukan melalui rekening milik KSU. Terkadang melalui rekening milik Welly.