SUMBER, Radar Bromo – Fi , 18, guru ngaji yang tega menyetubuhi muridnya, Melati, 12 (nama samaran) di Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diamankan. Bahkan, Fi yang diamankan petugas sepekan lalu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Sugeng Santoso menegaskan, Fi diamankan di rumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Saat ini status Fi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul. Sudah diamankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sugeng.
Berdasarkan pemeriksaan pada empat saksi, menurut Sugeng, Fi terbukti menyetubuhi muridnya. Sehingga, Fi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini berkasnya masih disusun. Mengenai ancamanya, jelas tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apakah juncto ke pasal lainnya, masih didalami,” terangnya.
Guru Ngaji di Sumber Dilaporkan Cabuli Muridnya
SUMBER, Radar Bromo – Fi , 18, guru ngaji yang tega menyetubuhi muridnya, Melati, 12 (nama samaran) di Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diamankan. Bahkan, Fi yang diamankan petugas sepekan lalu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Sugeng Santoso menegaskan, Fi diamankan di rumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Saat ini status Fi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul. Sudah diamankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sugeng.
Berdasarkan pemeriksaan pada empat saksi, menurut Sugeng, Fi terbukti menyetubuhi muridnya. Sehingga, Fi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini berkasnya masih disusun. Mengenai ancamanya, jelas tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apakah juncto ke pasal lainnya, masih didalami,” terangnya.
Guru Ngaji di Sumber Dilaporkan Cabuli Muridnya