24.9 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Pencuri Ponsel Santri Dibekuk, Pelakunya Masih Bau Kencur

WONOREJO, Radar Bromo– Berakhir sudah pelarian BS. Setelah lebih dari tiga bulan hidup sebagai buronan, anak berusia 16 tahun itu berhasil dibekuk kepolisian. Meski usianya masih remaja, BS harus berhadapan dengan hukum. Itu sebagai konsekuensi dari aksinya mencuri ponsel di pondok pesantren.

Kapolsek Wonorejo AKP Sumaryanto menyatakan, BS terlibat dalam aksi pencurian September 2021 lalu. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu beraksi dengan dua kawannya. Yakni Khoirul Anam yang sudah lebih dulu diamankan. Serta seorang pelaku yang sekarang masih dalam penyelidikan.

“Ada tiga pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku sudah berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Ketiga komplotan anak badung itu menyusun rencana jahatnya di sebuah warung yang sudah tutup. Tidak jauh dari Ponpes Madrasah Miftahul Ulum (MMU) 32 di Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka menuju lokasi berjalan kaki. Sesampainya di area ponpes, BS bertugas membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi.

Baca Juga:  Cari Ikan Bersama Mertua dan Tetangga, Warga Wonorejo Hilang di Sungai Tumpuk

Setelah pintu kamar santri terbuka, pelaku Khoirul Anam masuk. Sedangkan BS dan seorang pelaku yang masih buron menjaga situasi di depan pintu kamar. “Dalam aksinya tersebut para pelaku mendapatkan empat buah ponsel milik para santri,” jelasnya.

Aksi para pelaku itu berjalan mulus. Tidak ada seorang pun yang mengetahui. Sebab mereka beraksi saat subuh. Sekitar pukul 04.00. Para santri sudah meninggalkan kamar. Mereka salat berjamaah di masjid. Saat situasi sepi inilah para pelaku memanfaatkan momen untuk beraksi.

“Setelah melakukan penyelidikan, satu tersangka BS kami amankan di sekitaran Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Rabu (5/1) siang kemarin,” kata Sumaryanto.

Dari tangan BS, polisi menyita ponsel merek Oppo A37. BS sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap seorang pelaku yang masih berkeliaran. (tom/fun)

Baca Juga:  Rumah Warga di Wonorejo Dibobol, Motor-Ponsel Raib

WONOREJO, Radar Bromo– Berakhir sudah pelarian BS. Setelah lebih dari tiga bulan hidup sebagai buronan, anak berusia 16 tahun itu berhasil dibekuk kepolisian. Meski usianya masih remaja, BS harus berhadapan dengan hukum. Itu sebagai konsekuensi dari aksinya mencuri ponsel di pondok pesantren.

Kapolsek Wonorejo AKP Sumaryanto menyatakan, BS terlibat dalam aksi pencurian September 2021 lalu. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu beraksi dengan dua kawannya. Yakni Khoirul Anam yang sudah lebih dulu diamankan. Serta seorang pelaku yang sekarang masih dalam penyelidikan.

“Ada tiga pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku sudah berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Ketiga komplotan anak badung itu menyusun rencana jahatnya di sebuah warung yang sudah tutup. Tidak jauh dari Ponpes Madrasah Miftahul Ulum (MMU) 32 di Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka menuju lokasi berjalan kaki. Sesampainya di area ponpes, BS bertugas membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi.

Baca Juga:  Cari Ikan Bersama Mertua dan Tetangga, Warga Wonorejo Hilang di Sungai Tumpuk

Setelah pintu kamar santri terbuka, pelaku Khoirul Anam masuk. Sedangkan BS dan seorang pelaku yang masih buron menjaga situasi di depan pintu kamar. “Dalam aksinya tersebut para pelaku mendapatkan empat buah ponsel milik para santri,” jelasnya.

Aksi para pelaku itu berjalan mulus. Tidak ada seorang pun yang mengetahui. Sebab mereka beraksi saat subuh. Sekitar pukul 04.00. Para santri sudah meninggalkan kamar. Mereka salat berjamaah di masjid. Saat situasi sepi inilah para pelaku memanfaatkan momen untuk beraksi.

“Setelah melakukan penyelidikan, satu tersangka BS kami amankan di sekitaran Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Rabu (5/1) siang kemarin,” kata Sumaryanto.

Dari tangan BS, polisi menyita ponsel merek Oppo A37. BS sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap seorang pelaku yang masih berkeliaran. (tom/fun)

Baca Juga:  Ngaku Pensiunan Polri-Janjikan Kerja, Kakek asal Rejoso Gondol Motor

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru