24.3 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Dewan Pastikan Legislasi Perda Terkendali meski Helmi Ditahan

PASURUAN, Radar Bromo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan memastikan kinerja lembaga legislatif tak terpengaruh penahanan Helmi. Sebelum dan sesudah anggota Komisi III itu berhadapan dengan hukum, kinerja DPRD berjalan normal.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan memastikan, semua fungsi lembaganya tetap terkendali. Termasuk mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satu tugas yang ditanggalkan Helmi selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Masalah kinerja DPRD tidak berpengaruh. Bapemperda itu tidak hanya ketua,” kata Ismail.

Selama Helmi berurusan dengan kasus hukumnya, pekerjaan Bapemperda bisa dikendalikan oleh Abdullah Junaedi selaku Wakil Ketua. “Kan ada wakilnya ketika ketuanya berhalangan. Jadi, secara fungsi kelembagaan tetap bisa berjalan normal,” jelas Ismail.

Dia juga memaparkan jika DPRD sudah menerima beberapa usulan Raperda dari Pemkot Pasuruan. Sedikitnya ada tiga Raperda rutin. Yakni pelaksanaan APBD 2021, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023.

Baca Juga:  Dewan yang Tersandung Kasus Penipuan Ajukan Saksi Meringankan, Siapa Ya?

“Ada dua kategori Raperda yang usulannya kami terima akhir tahun kemarin. Selain Raperda rutin ada 22 Raperda non rutin,” imbuh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan Abdullah Junaedi.

Ismail mengatakan, Bapemperda sudah menjalankan tugasnya menyusul beberapa usulan Raperda dari eksekutif tersebut. “Bapemperda juga sudah memfasilitasi dengan biro hukum (pemprov). Sekarang masih digodok lagi akan ada beberapa Raperda yang ditentukan lewat Prolegda 2022,” beber Ismail.

Kendati demikian, Ismail enggan mengomentari lebih jauh mengenai kasus hukum yang dihadapi Helmi. Yang jelas, dia merasa prihatin dengan masalah rekan sejawatnya.

Namun pihaknya juga tak dapat berbuat banyak. Sebab kasus itu bermula dari persoalan pribadi antara Helmi dengan pihak yang memperkarakan.

Baca Juga:  Stroke, Terdakwa Terorisme PNS Pemkab Probolinggo Dipulangkan

Ismail mengatakan, DPRD menghormati proses hukum yang berjalan. Serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Mungkin lewat pengacaranya bisa diupayakan ada ruang komunikasi. Biar berjalan dulu. Kalau di internal, kami tinggal menunggu saja prosesnya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PAN Kota Pasuruan Aris Budi Prasetyo juga mengungkapkan hal yang sama. Sejauh ini, partai juga belum menyatakan sikap apapun terkait penahanan Helmi. Aris menyebut pihaknya harus menghormati proses hukum yang bergulir. Dia juga berharap ada jalan terbaik dari masalah yang dihadapi teman separtainya.

“Semoga saja tidak ada apa-apa dan bisa segera selesai. Karena itu kan mulanya perdata, hutang piutang,” kata Aris. (tom/fun)

PASURUAN, Radar Bromo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan memastikan kinerja lembaga legislatif tak terpengaruh penahanan Helmi. Sebelum dan sesudah anggota Komisi III itu berhadapan dengan hukum, kinerja DPRD berjalan normal.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan memastikan, semua fungsi lembaganya tetap terkendali. Termasuk mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satu tugas yang ditanggalkan Helmi selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Masalah kinerja DPRD tidak berpengaruh. Bapemperda itu tidak hanya ketua,” kata Ismail.

Selama Helmi berurusan dengan kasus hukumnya, pekerjaan Bapemperda bisa dikendalikan oleh Abdullah Junaedi selaku Wakil Ketua. “Kan ada wakilnya ketika ketuanya berhalangan. Jadi, secara fungsi kelembagaan tetap bisa berjalan normal,” jelas Ismail.

Dia juga memaparkan jika DPRD sudah menerima beberapa usulan Raperda dari Pemkot Pasuruan. Sedikitnya ada tiga Raperda rutin. Yakni pelaksanaan APBD 2021, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023.

Baca Juga:  Sebelum Ditemukan Tewas, Guru SMAN 1 Leces Sempat Masak untuk Halalbihalal

“Ada dua kategori Raperda yang usulannya kami terima akhir tahun kemarin. Selain Raperda rutin ada 22 Raperda non rutin,” imbuh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan Abdullah Junaedi.

Ismail mengatakan, Bapemperda sudah menjalankan tugasnya menyusul beberapa usulan Raperda dari eksekutif tersebut. “Bapemperda juga sudah memfasilitasi dengan biro hukum (pemprov). Sekarang masih digodok lagi akan ada beberapa Raperda yang ditentukan lewat Prolegda 2022,” beber Ismail.

Kendati demikian, Ismail enggan mengomentari lebih jauh mengenai kasus hukum yang dihadapi Helmi. Yang jelas, dia merasa prihatin dengan masalah rekan sejawatnya.

Namun pihaknya juga tak dapat berbuat banyak. Sebab kasus itu bermula dari persoalan pribadi antara Helmi dengan pihak yang memperkarakan.

Baca Juga:  Sudah Di-PHK, Pria Ini Masih Tagih Customer Perusahaannya

Ismail mengatakan, DPRD menghormati proses hukum yang berjalan. Serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Mungkin lewat pengacaranya bisa diupayakan ada ruang komunikasi. Biar berjalan dulu. Kalau di internal, kami tinggal menunggu saja prosesnya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PAN Kota Pasuruan Aris Budi Prasetyo juga mengungkapkan hal yang sama. Sejauh ini, partai juga belum menyatakan sikap apapun terkait penahanan Helmi. Aris menyebut pihaknya harus menghormati proses hukum yang bergulir. Dia juga berharap ada jalan terbaik dari masalah yang dihadapi teman separtainya.

“Semoga saja tidak ada apa-apa dan bisa segera selesai. Karena itu kan mulanya perdata, hutang piutang,” kata Aris. (tom/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru