PASURUAN, Radar Bromo – Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz angkat bicara atas penahanan sekaligus penetapan tersangka Bripda Randy Bagus (RB), 21, anggota Polres Pasuruan. Kapolres mengecam tindakan Bripda RB. Dia pun mendukung proses hukum yang berlangsung saat ini.
“Kami mengecam tindakan yang dilakukan Bripda RB, juga mendukung proses hukumnya. Kami tidak sekadar mendukung, tapi memang hukum harus tegak dan tegas,” katanya.
Kapolres pun menyatakan, kasus hukum yang menjerat Bripda RB saat ini merupakan masalah pribadi. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kedinasan.
Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Anggota Polres Pasuruan Tersangka Aborsi
“Kami mengimbau anggota tidak melakukan pelanggaran, apalagi sampai melakukan tindak pidana. Ini menjadi atensi Kapolri. Berprestasi dapat reward dan yang melakukan pelanggaran dapat punishment,” ujarnya.
Kapolres sendiri sudah mengetahui bahwa mantan anak buahnya itu jadi tersangka dugaan aborsi dan ditahan di Polda Jatim. “Polda Jatim menetapkan Bripda RB sebagai tersangka. Ini disampaikan Waka Polda Jatim dalam rilis di hadapan media Sabtu (4/12) kemarin di Mapolres Mojokerto,” tuturnya.
Cerita Perkenalan Bripda Randy-Novia hingga Berujung 2 Kali Aborsi