BANGIL – Hari-hari M. Nur Zakaria, 34, harus dilaluinya di balik jeruji penjara. Lelaki asal Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini diciduk anggota Satreskoba Polres Pasuruan setelah kedapatan memiliki sabu-sabu.
Ia ditangkap di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 21.00. Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menguraikan, tersangka ditangkap Selasa (2/10). Penangkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas.
Pasalnya, tersangka disebut-sebut kerap mengedarkan sabu-sabu. “Kami langsung bergerak melakukan penelusuran,” kata Nanang-sapaannya.
Pengintaian dilakukan di dekat rumah tersangka. Hingga petugas yakin, kalau tersangka memang seorang pengedar. Begitu keyakinan itu menguat, penggrebekan dilakukan.
Saat digrebek, tersangka tak bisa berkutik. Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir itu, kedapatan membawa serbuk putih, berupa sabu-sabu. Sebanyak dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,06 gram dan 0,44 gram ditemukan.
“Kami juga mengamankan satu pak klip plastik kecil, sebuah dompet kain serta dua handphone. Ia kami grebek saat berada di ruang tamu,” urainya.
Dalam penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka sudah beberapa bulan terakhir menjadi pengedar SS. Pekerjaan haram itu dilakoninya untuk menambah penghasilan. Karena pendapatan dari sopir tidak menentu.
Apapun alasannya, hal itu tidak diperkenankan. Karena melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)