PASURUAN, Radar Bromo – Keterangan palsu yang diberikan Putri Nabilatul dalam sidang pembunuhan tunangannya, mulai diproses hukum. Dia disidang mulai Februari lalu.
Nabilatul didakwa memberikan keterangan palsu saat sidang berlangsung sekitar Mei hingga Juli 2022. Padahal, Nabilatul yang kala itu menjadi saksi memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi fakta selama pemeriksaan perkara. Serta, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tidak mendukung jalannya persidangan,“ terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Wahyudiono.
Di antara keterangan Nabilatul yang dinilai bohong, yaitu hubungannya dengan Fadila Rokhman yang menjadi terdakwa pembunuhan. Kepada JPU, Nabilatul sempat mengelak dirinya mengenal Fadila.
Namun, di lain kesempatan, Nabilatul menjelaskan bahwa Fadila adalah tetangganya. Rumahnya kira-kira berjarak 1 kilometer dengan rumah Fadila. Nabilatul juga mengakui, dirinya pernah menjalin asmara dengan Fadila sebelum bertunangan dengan korban Fatkhurrozy.
Orang Tua Korban Penusukan di Toko Tembakau Laporkan Mantan Calon Mantu