BANGIL, Radar Bromo – Kejari Kabupaten Pasuruan membidik untuk pendirian rumah sekolah restorative justice di banyak sekolah. Hal ini dilakukan untuk menekan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi mengungkapkan, rumah restorative justice dibutuhkan tidak hanya untuk mengurus permasalahan siswa di sekolah. Keberadaannya cukup penting, dalam memberikan sosialisasi di setiap sekolah.
Khususnya berkaitan dengan hukum. Sehingga, anak-anak bisa tercegah dari masalah hukum. “Karena itu, kami menginginkan di setiap sekolah, bisa terbentuk rumah restorative justice,” ungkapnya.
Saat ini, jumlah sekolah yang mendirikan rumah RJ atau restorative justice memang masih minim. Baru ada 25 sekolah. Khususnya tingkat SMA sederajat.
Ia mengancang-ancang, agar banyak rumah RJ yang bisa didirikan di sekolah. Sehingga, upaya untuk edukasi hukum kepada pelajar bisa maksimal. Dengan cara itupula, diharapkan anak-anak yang bersinggungan dengan hukum bisa diminimalisir. Baik menjadi pelaku atas tindak yang melanggar hukum, saksi atau korban.
“Memang masih minim. Karena yang kami inginkan, setiap sekolah bisa berdiri rumah sekolah RJ ini. Tentunya, hal itu akan kami upayakan, secara bertahap. Supaya, kasus-kasus hukum yang melilit anak-anak, bisa diminimalisir atau bahkan tidak sampai masuk ke meja persidangan,” sampainya. (one/fun)