27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Geluti Bisnis Terlarang, Warga Karangsono Diamankan

BANGIL, Radar Bromo – Raut wajah Subadar, 36, warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo, tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya saat polisi datang ke rumahnya. Petugas bukan sedang bertamu. Tapi datang untuk menangkapnya. Saat digrebek, ia pun hanya bisa pasrah. Rasa kagetnya pun hanya bisa ditahannya.

Subadar tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, ketika petugas berhasil menemukan barang bukti yang dicari. Sabu-sabu seberat 1,28 gram yang disimpan di kamarnya.

“Kami mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Menurut Slamet, petugas berhasil menyita satu kantong plastik sabu-sabu seberat 1,28 gram dan juga handphone merek OPPO. Penyitaan itu, dilakukan petugas, Rabu (22/2) sekitar pukul 18.30. Atas dasar temuan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Makelar Mobil asal Ngemplakrejo Disergap di Rumah

Dari keterangan tersangka, ia terjerembab dalam bisnis jual beli narkoba karena terpaksa. Tidak punya penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya.

“Sudah beberapa bulan terakhir ia menggeluti bisnis tersebut. Alasannya, faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan,” sambungnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

BANGIL, Radar Bromo – Raut wajah Subadar, 36, warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo, tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya saat polisi datang ke rumahnya. Petugas bukan sedang bertamu. Tapi datang untuk menangkapnya. Saat digrebek, ia pun hanya bisa pasrah. Rasa kagetnya pun hanya bisa ditahannya.

Subadar tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, ketika petugas berhasil menemukan barang bukti yang dicari. Sabu-sabu seberat 1,28 gram yang disimpan di kamarnya.

“Kami mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Menurut Slamet, petugas berhasil menyita satu kantong plastik sabu-sabu seberat 1,28 gram dan juga handphone merek OPPO. Penyitaan itu, dilakukan petugas, Rabu (22/2) sekitar pukul 18.30. Atas dasar temuan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga:  “Dicokot” Janda, Pengedar SS asal Trawas Mojokerto Ditangkap

Dari keterangan tersangka, ia terjerembab dalam bisnis jual beli narkoba karena terpaksa. Tidak punya penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya.

“Sudah beberapa bulan terakhir ia menggeluti bisnis tersebut. Alasannya, faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan,” sambungnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru