KRAKSAAN, Radar Bromo – Berdalih untuk persiapan Ramadan, Narima, 50, menjual bubuk mercon untuk membuat petasan. Dia pun ditangkap petugas Polres Probolinggo.
Warga RT 4/RW 1, Dusun Bunut, Desa Kaliacar, Gading, Kabupaten Probolinggo, itu ditangkap Jumat (3/3), pukul 12.00. Dia ditangkap di rumahnya oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan karena menyimpan dan menjual bubuk mercon atau petasan.
“Kami mendapat informasi ada yang menyimpan dan menjual bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya,” katanya, Minggu (5/3).
Petugas pun langsung ke lokasi dan menggerebek rumah tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 18 kresek hitam berisi bubuk mercon. Masing-masing kresek berisi 1 kilogram bubuk mercon.
“Jadi total yang diamankan sebanyak 18 kilogram. Barang bukti ini didapat tersangka dari suaminya, bernama Sf. Jadi tersangka hanya ditugasi untuk melayani pembeli saja oleh suaminya,” ujarnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk asal muasal Sf mendapatkan barang tersebut. “Informasinya, barang itu didapatkan dari seseorang warga Surabaya,” lanjutnya.