SUMBERASIH, Radar Bromo– Setelah melalui proses panjang, Rizki, 33, warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang menghajar tetangganya gara-gara utangnya ditagih, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, tengah melakukan pemberkasan.
Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso mengaku, sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli. Hasilnya, saksi ahli memperkuat adanya tindak penganiayaan yang dilakukan Rizki terhadap tetangganya, Busri.
Karena itu, pihaknya menetapkan statusnya menjadi tersangka. Namun, penyidik tidak menahannya. Tersangka hanya dikenai wajib lapor setiap Senin. Alasannya, ancaman pidananya tidak sampai lima tahun.
“Korban tidak mau damai. Dalam gelar perkara lanjutan, saksi ahli memperkuat adanya indikasi penganiayaan, sehingga perkara terus berlanjut. Status terlapor dinaikan jadi tersangka,” jelas Agus.
Perwira dengan dua setrip di pundaknya ini mengatakan, akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejari Kraksaan. Penyidik masih melakukan pemberkasan dengan meminta keterangan saksi tambahan. Untuk memperkuat adanya tindak penganiayaan pada Oktober 2022.
“Penyidik berupaya melengkapi berkas dengan saksi tambahan. Baik dari pihak keluarga korban maupun dari keluarga tersangka. Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1). Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara,” jelas Agus.
Diketahui, Rizki dipolisikan karena telah menganiaya Anggit dan Busri, Selasa (4/10). Ia emosi setelah Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati. Tersangka memukul Anggit. Mengetahui itu, Busri berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan tersangka. Anggit mencabut laporannya. Namun, mediasi dengan Busri gagal. Ia tetap memilih melanjutkan kasusnya. (riz/rud)