BANGIL, Radar Bromo – Penjara bukan menjadi tempat bagi Davita Aris, 36 dan M. Hasan, 30, untuk bertobat. Betapa tidak, usai keluar penjara, bukannya memperbaiki perilakunya, mereka malah kompak berbisnis narkoba.
Davita yang merupakan warga Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Sementara Hasan, warga Wonorejo ini pun harus meringkuk kembali di penjara.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap karena kompak mengedarkan narkoba, jenis sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap saat sedang menimbang sabu-sabu di rumah Davita yang ada di Pandaan. “Kami menangkap keduanya Senin (30/1) sekitar pukul 21.00,” ungkap Slamet.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah. Mereka tak mampu berbuat apa-apa. Sejumlah barang bukti, ditemukan petugas dari keduanya.
Selain sabu-sabu seberat 16,17 gram, petugas juga mengamankan sebuah timbangan, skrop plastik dan sejumlah barang bukti lainnya. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.
“Keduanya kami tangkap saat sedang menimbang. Ada 16,17 gram sabu-sabu yang kami amankan, di mana semuanya terbungkus 6 kantong plastik dengan ukuran berbeda,” paparnya.
Dari penyidikan petugas, diketahui kalau keduanya bukan sekali ini masuk penjara. Keduanya sempat menghuni dinding jeruji besi, atas kasus pencurian. “Mereka kenal di penjara. Perkenalan itulah membuat keduanya membangun koalisi untuk menjalankan bisnis narkoba ini,” ulasnya.