24.3 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Korupsi Koperasi Susu, Vonis Mantan Wabup Pasuruan Paling Ringan

BANGIL, Radar Bromo – Ketegangan mewarnai sidang putusan kasus dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, Rabu (5/1). Bahkan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu sempat tertunda, karena muncul kegaduhan di ruang sidang.

Beberapa keluarga yang hadir dalam persidangan memprotes vonis yang ditetapkan hakim pada seorang terdakwa. Sebab, vonis itu dianggap tidak bernilai berkeadilan. “Hakim ngawur itu. Orang nggak korupsi kok,” teriak keluarga yang hadir.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, keluarga salah satu terdakwa tidak menerima vonis hakim. Mereka pun protes di ruang sidang. Sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam sidang itu sendiri, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan menyatakan ketiga terdakwa dalam kasus itu sama-sama bersalah. Mereka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga:  Empat Pemulung Dipergoki Ambil Besi, Diselesaikan dengan Restorative Justice

Namun, ketiganya divonis hukuman berbeda. Kusnan, 78, yang merupakan mantan ketua PKIS Sekartanjung dihukum penjara paling berat. Dia divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung Riang Kulup Prayuda, 58, mendapat vonis paling ringan. Pr ia yang juga mantan Wabup Pasuruan itu dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu penyedia barang Wibisono, 67, divonis hampir sama dengan Gagah, panggilan Riang Kulup Prayuda. Yaitu, hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

BANGIL, Radar Bromo – Ketegangan mewarnai sidang putusan kasus dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, Rabu (5/1). Bahkan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu sempat tertunda, karena muncul kegaduhan di ruang sidang.

Beberapa keluarga yang hadir dalam persidangan memprotes vonis yang ditetapkan hakim pada seorang terdakwa. Sebab, vonis itu dianggap tidak bernilai berkeadilan. “Hakim ngawur itu. Orang nggak korupsi kok,” teriak keluarga yang hadir.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, keluarga salah satu terdakwa tidak menerima vonis hakim. Mereka pun protes di ruang sidang. Sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam sidang itu sendiri, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan menyatakan ketiga terdakwa dalam kasus itu sama-sama bersalah. Mereka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Mantan Wawali Suhadak Ditentukan Senin

Namun, ketiganya divonis hukuman berbeda. Kusnan, 78, yang merupakan mantan ketua PKIS Sekartanjung dihukum penjara paling berat. Dia divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung Riang Kulup Prayuda, 58, mendapat vonis paling ringan. Pr ia yang juga mantan Wabup Pasuruan itu dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu penyedia barang Wibisono, 67, divonis hampir sama dengan Gagah, panggilan Riang Kulup Prayuda. Yaitu, hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru