“Pada 2020 ditolak. Saat itu kan pandemi, ekonomi terpuruk. Kami berikan Rp 200 juta ditolak waktu itu. Tetapi, pada 2021 kemarin diterima,” tandasnya.
Total pembayaran kliennya mencapai Rp 425 juta. Pihaknya bahkan juga menyiapkan pembayaran sekitar Rp 300 juta, tetapi pelapor tidak mau.
“Ini yang aneh. Apakah pelapor ingin uang kembali atau seperti apa? Soalnya perkara utang ini kan sebenarnya masuk perdata bukan pidana. Kami sendiri tetap mengupayakan restorative justice,” kata kuasa hukum lainnya, Zahir Rusyad. (sid/hn)